Penetapan Mahar yang Ideal menurut Islam

Penetapan Mahar yang Ideal menurut Islam
Penetapan Mahar yang Ideal menurut Islam (ilustrasi/Instagram.com/@nandaarsynt/)
0 Komentar

sumedangekspres – Akhir akhir ini viral kisah memilukan pembatalan nikah karena mahar yang memberatkan mempelai pria. Pasalnya mempelai wanita meminta mahar sertifikat rumah. Lalu bagaimana penetapan mahar yang ideal menurut islam? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Mahar atau mas kawin merupakan sejumlah uang atau barang yang diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Agama Islam mewajibkan pemberian mahar sebagai simbol suami memberikan penghargaan kepada istrinya,

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, mahar adalah hak mutlak si istri sendiri. Tak seorang pun selain dirinya memiliki hak untuk menggunakannya dalam keperluan apapun. Kecuali dilakukan dengan izin si istri untuk menggunakannya dalam keperluan tertentu.

Baca Juga:Viral! Batal Nikah di H-3, Karena Calon Istri Minta Mahar Sertifikat Rumah30 Tahun Berkarya ‘Dewa19’ Akan Gelar Konser Awal Tahun 2023

Besar kecilnya mahar dalam Islam tidak ditentukan oleh agama. Mengingat bahwa manusia berbeda-beda dalam hal kekayaan dan kemiskinan, di samping perbedaan dalam hal adat istiadat masing-masing bangsa dan kelompok masyarakat.

Maka dibiarkanlah setiap calon suami menentukan jumlah mahar yang dianggap wajar, berdasarkan kesepakatan antara kedua keluarga dan sesuai dengan kemampuan keuangan serta kebiasaan masing-masing tempat. Yang terpenting dalam hal ini, dijelaskan bahwa mahar tersebut haruslah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya.

Baik berupa uang (walaupun dalam jumlah sedikit), atau sebentuk cincin (walaupun dalam bentuk sederhana) atau beberapa kilogram beras atau makanan lainnya. Atau bahkan mahar boleh ditunaikan dengan pengajaran Alquran dan sebagainya, sepanjang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak.

Pernah suatu ketika Rasulullah didatangi oleh seorang perempuan yang meminta Nabi untuk mengawini dirinya. Nabi berdiam saja menanggapi permintaan perempuan itu. Kemudian seorang laki-laki pun berkata: “Ya Rasulullah, jika kau tidak berkehendak menikahinya, maka nikahkanlah dia denganku,”.

Kemudian Rasulullah pun menanyakan kepada laki-laki itu apakah ia memiliki mahar pernikahan atau tidak. Laki-laki itu berkata: “Tidak ada yang kumiliki selain sarungku ini,”. Nabi kemudian menjawab: “Jika kauberikan sarungmu itu sebagai maharnya, engkau tidak memiliki sesuatu untuk kau kenakan. Carilah sesuatu lainnya, walau sebentuk cincin dari besi,”.

0 Komentar