Cara Cek Fisik Kendaraan di SAMSAT

Cara Cek Fisik Kendaraan di SAMSAT
Cara Cek Fisik Kendaraan di SAMSAT (ist/sttuterstock)
0 Komentar

sumedangekspres – Cek fisik pada kendaraan bermotor anda adalah merupakan salah satu prosedur yang wajib dilakukan sebagai pemilik kendaraan bermotor ketika ingin memperpanjang dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk periode lima tahun ke depan.

Cek fisik pada kendaraan bermorot adalah area pertama yang harus didatangi para pemilik kendaraan bermotor tersebut, pada saat ingin memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan. Di area ini petugas ditempat akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin pada kendaraan kalian.

Mengutip dari pasal peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan beberapa prosedur pemeriksaan fisik kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat ataupun lebih, yakni meliputi :

Baca Juga:Jadwal Sim Keliling Desember 2022 di Sumedang, Jawa Barat.Bagaimana cara menghemat bahan bakar pada kendaraan?

Aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan kendaraan bermotor yang sesuai dengan standar keselamatan Ranmor Indonesia, paling sedikit terdiri atas :

  1. karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor;
  2. lampu-lampu;
  3. kaca spion;
  4. kondisi ban;
  5. dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang;
  6. panel kontrol; dan
  7. sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk Ranmor roda 4 (empat) atau lebih;

Aspek identitas Ranmor, yang paling rendah meliputi, berikut :

  1. Kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor; dan
  2. Menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

Dan perlu kalian ketahui bahwa cek fisik tidak harus membayar. Karena Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), idak disebutkan kalau harus membayar biaya ketika kalian cek fisik.

Nah itulah informasi Cara Cek Fisik Kendaraan di SAMSAT yang mungkin berguna bagi kamu yang belum tahu.

Jangan lupa baca artikel dan berita menarik lainnya hanya di sumedangekspres.com atau klik link nya DISINI!

0 Komentar