INFRASTRUKTUR JABAR JUARA MELESAT

INFRASTRUKTUR JABAR JUARA MELESAT
INFRASTRUKTUR JABAR JUARA MELESAT (istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR), terus melakukan percepatan infrastruktur untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Berbagai pekerjaan dari mulai pengerjaan dan pemeliharaan jalan terus digenjot demi mewujudkan Infrastruktur Jabar Juara Melesat.

Salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DBMPR Jabar adalah memastikan 2.360,58 kilometer jalan dan 1.295 unit jembatan yang menjadi kewenangan Provinsi Jabar, dalam kondisi layak dan aman untuk dilintasi para pengguna jalan.

Baca Juga:Jelang Nataru, BRI Tetap Siaga Layani Kebutuhan NasabahPerjalanan Karir dan Biodata Jennie

Kondisi jalan saat ini, sebanyak 70 persen sudah melewati umur teknis. Artinya, perlu ada upaya yang lebih, termasuk sumber daya pembiayaan dan strategi penanganan jalan.

Selama kurun waktu tahun 2022, ada beberapa pekerjaan yang dilaksanakan DBMPR Jabar. Selain melakukan pemeliharaan rutin, juga dilakukan pemeliharaan berkala.

“Lebih kurang 270 kilometer jalan secara akumulatif, yang sudah kita tangani, tersebar di 297 ruas jalan yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala DBMPR Jabar, Bambang Tirtoyuliono.

Bambang mengapresiasi totalitas rekan-rekan di Enam UPTD, yang diberi tugas memastikan jalan dan jembatan dalam kondisi layak dan aman. “Saya mengakui beberapa ruas jalan yang kondisinya masih ada kerusakan. Inilah yang kita minta kepada masyarakat dan stakeholder untuk bisa memberikan informasi, agar bisa kita tangani,” katanya.

DBMPR Rampungkan Revisi Ranperda RTRW 2022-2042 

DBMPR Jabar memastikan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042 dalam posisi bisa ditetapkan. Kadis BMPR Jabar, Bambang Tritoyuliono mengatakan, sebuah perjalananan panjang dalam pelaksanaan revisi Ranperda RTRW Provinsi Jabar. Dari tahun 2019 hingga 2022, dinamika dengan regulasi sangat berpengaruh.

“Alhamdulillah pada bulan Desember 2022 ini, sudah bisa ditetapkan. Waktu yang panjang bagaimana regulasi Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi. Bagaimana tata ruang darat dan tata ruang laut itu diintegrasikan. ALhamdulillah itu bisa diselesaikan,” kata Bambang.

Underpass Depok Pengurai Kemacetan

DBMPR Jabar juga memiliki pekerjaan besar, yaitu membangunan Underpass Depok sebagai pengurai kemacetan antara ruas Jalan Dewi Sartika dan Jalan Margonda.

0 Komentar