sumedangekspres – Selama 2022, Jabar Saber Hoaks Terima 1.171 Aduan. Sepanjang tahun 2022, Jabar Saber Hoaks (JSH) telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait berita atau isu yang beredar. Dari aduan yang masuk, yakni sebanyak 1.171 isu. Setelah dilakukan cek fakta, sebagian besar adalah isu hoaks.
Wakil Ketua Unit JSH Depi Agung Setiawan menyebutkan, sebanyak 938 aduan merupakan hoaks dan hanya 205 yang merupakan berita atau isu yang benar.
“Sebanyak 21 aduan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sementara tujuh aduan masih dalam proses kesepakatan,” ujar Depi Agung, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga:Inflasi Jabar 2022 Capai 6,04 PersenRidwan Kamil Bantu Pengobatan Anak Penderita Kelumpuhan
Pengaduan yang diterima JSH sebagian besar terkait masalah kriminalitas yakni sebanyak 239 aduan. Kemudian kesehatan sebanyak 181 aduan, hukum sebanyak 108, bencana alam sebanyak 102, terkait tokoh atau figur sebanyak 92 dan lainnya. Selama 2022, Jabar Saber Hoaks Terima 1.171 Aduan.
Bentuk-bentuk hoaks yang diterima JSH bisa berupa teks, gambar, video, bahkan audio. Untuk melawan narasi hoaks, JSH telah membuat ratusan konten pelelangan. Depi menyebutkan, ada sebanyak 574 konten yang disampaikan secara luas kepada masyarakat.
JSH juga mendorong agar keberadaan JSH juga bisa berdiri di tingkat kabupaten dan kota di Jabar. Replikasi JSH ini sudah dilakukan sejak 2021.
Pada 2021, sebanyak tujuh daerah sudah mereplikasi keberadaan JSH, yakni Kabupaten Garut, Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kota Tasikmalaya.
Pada 2022, replikasi juga telah berjalan di 11 kabupaten dan kota di Jabar, tinggal menunggu kesepakatan perjanjian kerja sama dengan JSH Jabar.
“JSH juga sudah melakukan survei dan riset terkait Counter Narrative Hoaks, hasilnya menyebutkan kredibilitas JSH sebagai sumber pesan memiliki pengaruh besar di masyarakat,” ujarnya.
Jabar Saber Hooks adalah unit kerja di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar dengan misi meningkatkan literasi digital masyarakat dengan memberi klarifikasi dan meluruskan misinformasi, disinformasi, serta memberantas hoaks yang menyesatkan. (Guh/ rdp*)