Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, No 5 Paling Meresahkan

Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, No 5 Paling Meresahkan
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, No 5 Paling Meresahkan (pixabay.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Ciri-ciri pinjol (peminjaman online) ilegal yang harus diwaspadai oleh orang yang ingin menggunakan jasa peminjaman uang secara online.

Pinjol ilegal belakangan ini begitu meresahkan. Mirisnya, orang orang yang terjebak pinjol ilegal entah dengan sukarela atau terpaksa harus menerima perlakuan tak etis, bahkan teror dari Debt collector Pinjol Ilegal tersebut. Hal tersebut yang membuat kamu harus mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Dikutip dari laman Kominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menyebutkan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal itu diakibat kan karena kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar (pinjol ilegal) tersebut.

9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Ciri-ciri Pinjol Legal dan Resmi

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
0 Komentar