- Sebelum menggunakan aplikasi, baik lender atau borrower diharuskan registrasi akun di aplikasi terlebih dahulu.
- Jika ingin menjadi peminjam dana atau menjadi borrower, kamu bisa melakukan pengajuan pinjaman.
- Nantinya, fintech lending akan melakukan sejumlah analisa kelayakan peminjam dana, dan membuat perhitungan agar bisa menetapkan tingkat risiko.
- Jika berhasil terpilih memperoleh pinjaman, nantinya akan ditempatkan di marketplace fintech lending secara online, serta disertai dengan informasi mengenai profil dan tingkat risiko yang dimiliki.
- Lender nantinya akan melakukan sejumlah analisa pada profil borrower.
- Bila lender setuju, lender akan memberi pinjaman pada borrower yang sudah dipilih di aplikasi.
- Borrower mempunyai kewajiban melakukan pengembalian pokok pinjaman beserta dengan imbal hasil pada fintech lending.
- Jika dana sudah dikembalikan, pemilik dana bisa menerima pengembalian dana dari aplikasi tersebut.
Jika kamu tertarik dengan pinjol, kamu harus memastikan platform tersebut sudah mengantongi izin dari OJK untuk meminimalisir kerugian yang akan kamu alami.
Apa itu OJK?
adalah lembaga yang independen serta mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tugas dan wewenang OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
Baca Juga:5 Cara Dapat Uang 500 Ribu Sehari Tanpa ModalAlasan Perlu Untuk Bersikap Bodo Amat
- kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
- kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
- kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
- menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.