Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK 2023, Jangan Terjerat yang Ilegal

Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK 2023, Jangan Terjerat yang Ilegal
Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK 2023, Jangan Terjerat yang Ilegal (freepik.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Simak daftar Pinjol (Pinjaman Online) legal yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Singkatnya, deretan pinjol ini sudah mempunyai izin dan berada di bawah pengawasan OJK.

Dewasa ini, setidaknya sudah terdaftar sebanyak 102 pinjol atau perusahaan fintech lending yang berizin OJK, dengan terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.

Fintech lending adalah sebuah layanan yang memberikan pinjaman bagi orang yang sedang memerlukan modal serta memfasilitasi orang untuk mengembangkan bisnis dari pendanaan modal ini. Namun banyaknya pinjaman online (Pinjol) yang ilegal dan tidak terdaftar OJK sangat meresahkan masyarakat.

Apa Itu Fintech Lending atau Perusahaan Pinjol?

Baca Juga:5 Cara Dapat Uang 500 Ribu Sehari Tanpa ModalAlasan Perlu Untuk Bersikap Bodo Amat

Fintech lending adalah platform pinjaman yang menyediakan fasilitas pada lender atau pemilik dana agar dapat memberi pinjaman secara online pada peminjam dana di aplikasi atau borrower. Platform ini sering dikenal dengan pinjaman online atau Pinjol.

Penyedia pinjaman online atau pinjol atau Fintech Lending sangat mudah sekali ditemukan akhir akhir ini, termasuk kehadiran pinjol ilegal pun semakin membuat masyarakat resah. Jika kamu merupakan debitur atau borrower, kamu bisa mengajukan permohonan pinjaman secara langsung di aplikasi fintech lending dengan beberapa ketentuan dan syarat tertentu.

Setelahnya, borrower harus membayar sejumlah pinjaman pokok beserta imbal hasil yang sesuai dengan kesepakatan. Diketahui imbal hasil tersebut sering disebut bunga. Daya tarik dari fintech lending atau pinjaman online (pinjol) adalah proses cepat dan mudah, sehingga banyak diantaranya yang fintech lending untuk memperoleh modal tambahan ketimbang ke Bank konvensional.

Meskipun keberadaan Fintech Lending atau pinjaman online (pinjol) yang ilegal meresahkan masyarakat, kamu tidak perlu khawatir karena pinjol yang legal dan terdaftar OJK pun sekarang semakin banyak.

Cara Kerja dari Fintech Lending Pinjaman Online (Pinjol)

Fintech lending bukan hanya menyediakan produk pinjaman saja, tetapi fintech lending menjadi sebuah produk pendanaan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, baik pemilik dana atau peminjam dana. Lantas, bagaimana cara kerja fintech lending? Berikut gambaran umumnya:

0 Komentar