sumedngekspres – Di Sumedang, Tunggakan Lunas Tapi Listrik Tak Kunjung Nyala. Harus Ngadu ke Siapa?
Proses pemutusan aliran listrik yang dilakukan PLN UP3 Sumedang akibat adanya keterlambatan pembayaran iuran (tagihan) dari pelanggan berkapasitas listrik 900 VA Non Subsidi di Perum Bumi Girimukti Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara. pada Senin (9/1).
Pemutusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik rumah tersebut, Rina Kurniawidiawati sang pemilik rumah mengaku saat itu dia membayar tagihan bulan November dan Desember 2022.
Baca Juga:Angin Puting Beliung Sapu Rumah Warga di Cimanggung SumedangGagal Nyolong, Maling Motor Dipermak warga
“Senin pagi listrik masih nyala, pas say pulang dari luar sore listrik sudah diputus, saklar meterannya dicabut,” jelas Rina, Senin (23/1).
Setelah beberapa hari tanpa listrik, Rina pun membayar tunggakan listrik dengan ID Pelanggan 535110119749, atas nama Iming, pada Kamis 19 Januari 2023.
Namun setelah pembayaran dilakukan, Listrik Tak Kunjung Nyala, padahal, bukti pembayaran tunggakan sudah dikonfirmasi ke nomor kontak petugas PLN, yang biasa mengontrol listrik ke rumahnya.
“Ini sampai sekarang liatrik belum dipasang, dan setelah bayar pun tak ada pln yang ke rumah,” ungkap Rina.
Rina menyesalkan kejadian tersebut karena pemutusan aliran listrik tersebut dilakukan secara sepihak. Dia pun sekarang terpaksa harus menyambung aliran listrik dari rumah tetangga, untuk kebutuhan sehari hari.
“Sekarang terpaksa pake listrik rumah sebelah dulu karena listrik rumah belum nyala,” kata Rina.
Rina juga berharap PLN bisa lebih baik lagi dalam pelaynan terhadap masyarakat, dirinyapun ingin segera listrik miliknya dipasang. (kga)