Komisi VIII DPR dan Kemenag Sepakati Tarif Biaya Haji Tahun 2023 Sebesar Rp 49,8 Juta

Komisi VIII DPR dan kemenag telah menyepakati besaran BPIH tahun 2023.
Komisi VIII DPR dan kemenag telah menyepakati besaran BPIH tahun 2023. Sumber : ANTARA
0 Komentar

sumedangekspres – Komisi VIII DPR dan Kemenag telah menetapkan tarif biaya haji. Mereka juga memastikan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), nilainya akan berada di bawah Rp 50 juta.

Komisi VIII DPR dan Kemenag sempat mengalami ketidaksepahaman terkait penetapan biaya haji itu. Awalnya, kemenag menawarkan skema pembayaran dengan komposisi 70% ditanggung jamaah haji (Bipih) sebesar Rp 69,2 juta, sedangkan 30% sisanya berupa nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

Komisi VIII DPR dan Kemenag kembali mendiskusikan hal itu dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Karena usulan biaya haji tersebut melonjak dua kali lipat dari Rp 39,8 juta, hingga Rp 69,2 juta.

Baca Juga:Pengeringan Padi Terganggu Akibat Cuaca BurukKerjasama ASEAN-AS : Fokus Promosikan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Selain itu, usulan skema ini juga memaksa tiap jemaah untuk membayar pelunasan Bipih sebesar Rp 44 juta, dari total Rp 69,2 juta, sebagai jaminan slot keberangkatan.

Setelah menelaah kembali usulan skema itu, komisi VIII menilai skema ini memberatkan masyarakat, terutama calon jamaah haji yang berasal dari kalangan bawah. Komisi VIII pun mengundang Profesor Keuangan Universitas Padjadjaran, Dian Masyita, untuk memberikan masukannya terkait dengan BPIH ini.

Dalam rapat dengan DPR, Dian pun mengungkapkan skema lain agar biaya haji yang ditanggung jamaah bisa lebih murah. Dia mengajukan simulasi perhitungannya, di mana total dana Bipih ternyata bisa ditekan hingga Rp 40 juta. Dengan demikian, jemaah hanya perlu melunasi Rp 15 juta lagi untuk bisa berangkat haji tahun ini.

Atas musyawarah tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, didampingi oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, lantas menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/2/2023).

Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati besaran BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji, yakni sebesar Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp90,05 juta. ***

0 Komentar