Pentingnya Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Dalam Kegiatan Investasi Asing

Pentingnya Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Dalam Kegiatan Investasi Asing.
Pentingnya Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Dalam Kegiatan Investasi Asing. Sumber : www.ui.ac.id
0 Komentar

sumedangekspres – Konflik sosial antara Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Investor Asing dalam pemanfaatan lahan masih sering terjadi di Indonesia. Konflik sosial yang muncul, tidak dapat dilihat hanya pada kondisi saat ini, namun harus dilihat dari rangkaian sejarah yang melatarbelakanginya.

Dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengakuan dan perlindungan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat. Kondisi ini mendorong Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dengan topik “Perlindungan Hukum Masyarakat Adat dalam Kegiatan Investasi Asing.

Mewakili Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Amanah Sri mengatakan bahwa hukum adat saat ini sedang menjadi pusat perhatian. Terlebih, kita akan mempunyai Ibu Kota Negara baru yang dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Baca Juga:BMKG Prediksi Curah Hujan di Kota Besar Indonesia5 Situs Top Up FF Termurah Pakai Pulsa, 720 Diamond FF Rp10 Ribu

Di Kalimantan, banyak sekali masyarakat adat. Persoalan utama sebelum melindungi hukum adat, adalah mengidentifikasi eksistensi masyarakat hukum tersebut.

Demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat, Amanah menambahkan bahwa Kemendagri RI akan mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, yaitu Kesatuan Masyarakat Adat. Ia menjelaskan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa berserta aturan pelaksanaan lainnya merupakan perwujudan dari tindak lanjut amanat konstitusi.

Sementara itu, Dr. Patricia Rinwigati, S.H., M.I.L., yang merupakan salah satu dosen di FHUI memberikan gagasan tentang pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat, yang berdasarkan pada hak-hak asasi manusia. Ia juga menyampaikan perspektif hak asasi manusia dalam kegiatan investasi yang telah menjadi tren global.

Dr. M. Sofyan Pulungan, S.H., M.A., yang juga merupakan salah satu dosen di FHUI menyampaikan pentingnya penguatan secara hukum kelembagaan masyarakat. Hukum adat merupakan persyaratan utama dalam menghadapi kegiatan investasi asing.

“Temuan penelitian kita, masyarakat hukum adat sebenarnya tidak anti terhadap kegiatan investasi asing. Mereka hanya ingin diakui sebagai pihak yang dilibatkan dalam kegiatan investasi,” ujarnya.

0 Komentar