sumedangekspres – Gaji PNS Naik Sebesar 7 persen? Begini Penjelasan Menpan RB
Di awal tahun 2023 ini, beredar kabar bahwa gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 7 persen.
Benarkah wacana tersebut?
Simak artikel berikut ini sampai selesai!
Berhembus kabar bahwa tahun 2023 ini gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan naik sebesar 7 persen.
Abdullah Azwar Anas (Menpan RB) menanggapi soal datangnya kabar tersebut.
Melansir pada laman klikpendidikan, sejauh ini pihaknya belum ada pembahasan soal kebijakan gaji PNS 2023 akan naik.
Termasuk wacana kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen.
Baca Juga:Cara Membuat Puisi Yang Baik dan Benar, Mudah Banget!Ternyata Begini! Cara Menggambar Pemandangan Alam Yang Mudah
Pemerintah juga sama sekali tidak membahas usulan gaji para ASN saat penyusunan nota keuangan.
Lebih jauh lagi, mengacu pada usulan RAPBN 2023, juga menyebutkan tidak ada usulan untuk kenaikan gaji ASN.
BACA JUGA : Kementerian Perhubungan Buka Lowongan CPNS 2023, Berikut Syarat Dan Cara Pendaftarannya!
Dalam Undang-Undang APBN 2023, terlihat belanja negara direncanakan sebesar Rp 3.061,2 triliun yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 814,7 triliun.
Anggaran belanja yang mencapai Rp 3.000 triliun lebih tersebut untuk 2023 terjadi kenaikan Rp 19,4 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp 3.041,7 triliun.
Sebab itu, PNS untuk sementara harus bersabar dahulu menanggapi harapan kenaikan gaji 2023 sebesar 7 persen, yang masih sebatas wacana.
Belum konkrit pada kebijakan pemerintah dalam menggelontorkan anggaran kenaikan gaji PNS, khususnya pada tahun 2023.
Demikian informasinya, mudah mudahan ada kabar gembira ya guys…