Sumedang – Mako Polres Sumedang, Pria berinisial B.L (19) diringkus dan digelandang ke Mako Polres Sumedang.
Pemuda tersebut merupakan warga Dusun Cipacing Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor, yang diduga telah melakukan aksi Curanmor di wilayah Jatinangor, Sumedang. Rabu (01/03).
B.L diduga telah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Merk Yamaha, dengan Nopol D-5835-VCT pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2022 di Kosan Korban Neng Susi, yang bertempat di Wisma Kankan Dusun Cibeusi Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor.
Baca Juga:Bagaimana Memulai Perjalanan Self Discovery ?Top Up Higgs Domino Pulsa Telkomsel 3000 Dapat 200m
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalu Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menjelaskan, motor milik morban hilang pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2022.
“Dari keterangan Tersangka B.L, dia mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke gerbang kosan kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor tersebut.” ujar Dedi.
B.L melancarka aksinya dengan merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci palsu.
“Mengetahui, motornya hilang yang diduga diambil atau dicuri, korbanpun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang.” singkat Dedi.
Kepolisian dari Polres Sumedang akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan segera mengamankan pelaku serta barang bukti di Mapolres Sumedang.
Tersangka kini diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 sampai 9 tahun penjara. (kga)