Doa Qunut : Definisi, Hukum, dan Bacaan (Arab, Latin, Arti)

Doa Qunut : Definisi, Hukum, Bacaan (Arab, Latin, Arti)
Doa Qunut : Definisi, Hukum, Bacaan (Arab, Latin, Arti)/unsplash
0 Komentar

sumedangekspres – Qunut adalah doa yang diucapkan sambil berdiri tegak saat ibadah Islam, salat yang hukumnya sunnah.

Menurut sunnah Nabi Muhammad, qunut dibacakan saat salat Witir dan salat lima waktu hanya dalam hal terjadi musibah yang menimpa umat Islam, misalnya serangan musuh, bencana alam, dan lain-lain.

Definisi
Qunut (bahasa Arab: القنوت) artinya “diam dalam ketaatan” atau “berdiri lama”. Kata duʿā’ (bahasa Arab: دعاء) artinya “doa”.

Baca Juga:Akhirnya! Jisoo BLACKPINK Debut Solo3 WNI di Jepang Diberi Penghargaan Usai Selamatkan Nyawa Bocah 5 Tahun

Qunut juga dapat berarti berdiri lama, diam, taat, tunduk, atau khusyuk. Sedangkan secara istilah, qunut adalah doa yang dibaca seorang muslim dalam salat.

Hukum
Para ulama telah sepakat, bahwa doa qunut disunnahkan saat sebelum rukuk, atau setelah iktidal.

Dari Humaid:
“Aku bertanya kepada Anas bin Malik: ‘Apakah kunut itu sebelum atau sesudah rukuk?’
Ia berkata: ‘Kami boleh melakukannya sebelum maupun sesudahnya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Muhammad bin Nasr. Dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-‘Asqalani menetapkan sanad ini shahih.

Kelompok Ibadi menolak penggunaan doa kunut. Sementara itu, doa itu dibaca pada setiap salat fardu penganut Syiah Dua Belas Imam.

Dalam Sunni, doa kunut untuk Salat Subuh memiliki tiga perbedaan pendapat para ulama:

Pendapat pertama
Pendapat pertama oleh ulama Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Shalih, dan Imam Syafi’i. Qunut subuh disunnahkan dibaca secara terus-menerus.

Baca Juga:New Jeans Minji dan Hyein Muncul di Medsos BTS, Lakukan Challenge ‘on the street’ Bersama J-HopeNetizen Puji Penampilan Jiwoo NMIXX di Paris Fashion Week

Pendapat kedua
Ulama yang berpendapat adalah Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsauri, dan lainnya dari ulama Kufah.
Qunut subuh tidak disyariatkan karena sudah mansukh atau terhapus hukumnya.

Pendapat ketiga
Menurut ulama Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, dan Yahya bin Yahya Al-Laitsy.
Membaca qunut pada salat subuh tidaklah disyariatkan, kecuali membaca qunut nazilah maka boleh membaca qunut nazilah dalam salat subuh dan salat lainnya.

Bacaan Qunut
Arab

Latin
ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ‘AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT

0 Komentar