sumedangekspres – Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha kepada pekerja/karyawan. THR Keagamaan harus dibayarkan lunas dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bagaimana hukum memberi THR menurut Islam? Simak Selengkapnya.
Menurut Pasal 6 Permenaker 6/2016, THR akan dibayar tunai jika menggunakan mata uang rupiah.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan karena pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawannya.
Baca Juga:Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 HijriahNonton The Seasons: Jay Park’s Drive Episode 6 Subtitle Indonesia Guest J-Hope BTS Variety Show Korea
Jika mengacu pada aturan saat ini, Idul Fitri 1444 H di Indonesia berlangsung pada 22-23 April 2023.
THR merupakan salah satu budaya menjelang lebaran di Indonesia, berkutat pada perekonomian dan kesejahteraan sebagian besar masyarakat, kecuali mudik dan ngabuburi saat puasa Ramadhan.
Tentunya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H sebagian besar umat Islam akan mengharapkan THR atau tunjangan hari raya yang pada gilirannya akan menjadi kewajiban bagi instansi atau korporasi tertentu dan para pemegang jabatan yang seolah-olah terpaksa membayar THR kepada orang-orang muda atau pengangguran.
Maka harus kita ingat bahwa THR atau sedekah harus dilandasi dengan keikhlasan dalam mencari ridha Allah SWT.
Hukum Memberi THR Dalam Islam
Mengutip dari laman Dalamislam.com, hukum menerima THR disamakan seperti menerima hadiah, yakni boleh atau sah-sah saja. Sebab, THR sudah menjadi hak bagi si penerima
Rasulullah SAW juga bersabda :
وعَنْ أبي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ صَخْرٍ t قاَلَ: قَالَ رَسُول اللَّه : ((إِنَّ اللَّهَ تَعَالىَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَلا إِلَى أَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وأَعْمَالِكُمْ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه berkata: “Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda: ‘Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada rupa kalian dan tidak pula kepada harta kalian tetapi Allah memandang kepada hati dan amal kalian’.” [HR. Muslim No. 2564]
Oleh karena itu, sudah sepantasnya setiap muslim yang menerima dana THR dari suatu perusahaan menyisihkan sebagian untuk berbagi kebahagiaan dengan orang yang membutuhkan.
Baca Juga:Nonton Twenty Five Twenty One Sub Indo Full Episode 1-16 Gratis, Dramqu dan DrakoindoNonton Red Balloon Sub Indo Episode 1-20 END: Perselingkuhan Sahabat dan Suami Drakor Sub Indo Resmi, DramaQu, Drakorindo
Menyisihkan sebagian dari kekayaan seseorang untuk mereka yang membutuhkan tidak menyebabkan pendonor jatuh miskin. Karena Allah SWT justru memuliakan orang-orang yang berbuat baik yang menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah.
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahala) kepada mereka dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18)