sumednagekspres– Hukum menikahi sepupu menurut islam, menikah adalah keinginan setiap orang ketika sudah menemukan pilihan yang tepat untuk dijadikan pasangan hidup. Pada prinsipnya, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Untuk menjawab pertanyaan mengenai hukum menikahi sepupu sendiri, kita perlu merujuk pada ketentuan dalam hukum Islam yang mengatur mengenai boleh/tidaknya menikahi sepupu sendiri.
Diterangkan Farid Nu’man Hasan dalam Fiqih Perempuan Kontemporer (hal. 208), sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh dinikahi. Dengan kata lain, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan.
Lebih lanjut, yang dikategorikan sebagai mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.
Baca Juga:Dampak Jika Menikah dengan Saudara Sepupu, Pada Keturunan?Inilah Artis yang Menikah dengan Sepupu Sendiri!
Permasalahan menikah dengan sepupu hingga saat ini masih menjadi pro dan kontra. Seabab ada yang membolehkan, namun ada juga yang melarangnya.
Jika dilihat dari hukum dalam Islam, sebenarnya bolehkah menikah dengan sepupu? Sebab ternyata hal ini masih sering ditemui di masyarakat Indonesia, yang didominasi oleh umat muslim.
Permasalahan mengenai menikah dengan sepupu sebenarnya terkait dengan mahram atau yang haram dinikahi, bukan dengan hal muhrim yang sering disebutkan orang-orang.
Muhrim dalam bahasa Arab sebenarnya lebih tepat digunakan untuk menyebut orang yang sedang ihram (orang yang sedang berniat melakukan ibadah haji maupun umroh, memakai pakaian tertentu, dan mendapat pantangan tertentu).
Hal ini sebagaimana didasarkan pada Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 23 yang artinya:
Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.