Pada saat itu peresmian penggantian nama tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN.
Transformasi ini dilakukan karena dengan bergantinya STAN dari Sekolah Tinggi menjadi Politeknik, maka STAN akan memiliki kewenangan lebih untuk menyelenggarakan pendidikan lanjutan hingga program doktoral. Di mana sebelumya hanya dapat menyelenggarakan pendidikan hingga jenjang diploma III saja.
Dengan begitu, PKN STAN akan menjadi perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Sedangkan pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sementara untuk pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga:Syarat Masuk PKN STAN dan Tata Cara Daftar 2023Jurusan PKN STAN yang Paling Diminati 2023
Begitulah secara singkat perbedaan antara STAN dengan PKN STAN. Secara substansi, ilmu yang diajarkan masih tetap sama, identitasnya tidak berubah, hanya saja kewenangan dan jangkauan jenjang pendidikannya menjadi lebih luas. Perubahan ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas dan kompentensi sumber daya manusia di bidang pengelola negara bagi Kementerian Keuangan, kementerian lembaga lain dan pemerintah daerah.
Nah, gimana nih sudah jelas ya kamu simak bedanya PKN STAN atau STAN. Semoga bermanfaat yaa!