Syarat Masuk PKN STAN dan Tata Cara Daftar 2023

Syarat Masuk PKN STAN dan Tata Cara Daftar 2023
Syarat Masuk PKN STAN dan Tata Cara Daftar 2023 (Istimewa/Pinterest)
0 Komentar

sumedangekspres – Syarat Masuk PKN STAN dan Tata Cara Daftar 2023. PKN STAN adalah sekolah kedinasan yang sangat diminati banyak mahasiswa baru yang ingin masuk perguruan tinggi kedinasan. Mengenal PKN STAN yang merupakan sekolah ikatan dinas dan langsung diawasi oleh lembaga pemerintahan memiliki seleksi dan jalur masuk yang sangat ketat.

Oleh karena itu banyak sekali yang gugur dalam menjalani berbagai tes dan tidak sedikit juga yang berhasil lolos dan menjadi mahasiwa PKN STAN. Persyaratan masuk PKN STAN memang terbilang sangat ketat dan banyak sekali tahapannya.

Untuk masuk PKN STAN juga ada beberapa jalur. Yuk, simak syarat masuk PKN STAN dan tata cara daftar 2023 berikut ini.

PKN STAN memiliki 3 (tiga) Program Studi Diploma IV, yaitu:

Baca Juga:Jurusan PKN STAN yang Paling Diminati 2023Mengenal Sejarah PKN STAN Sekolah Kedinasan Terbaik

Program Studi Diploma IV Akuntansi Sektor Publik
Program Studi Diploma IV Manajemen Keuangan Negara
Program Studi Diploma IV Manajemen Aset Publik
untuk lulusan fresh graduate SMA/sederajat.

Program pendidikan PKN STAN diselenggarakan di Kampus Ali Wardhana, Jalan Bintaro Utama Sektor V, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

1. Jalur Reguler adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga lainnya, atau Pemerintah Daerah.

2. Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk putra-putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan.

3. Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa di bawah pembinaan Kemdikbudristek dan Kemenag melalui mekanisme kerjasama PKN STAN dengan pemerintah daerah. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal.

0 Komentar