sumedangekspres – Pedagang di pasar kerap berbuat curang dengan menambah pemberat pada timbangan dengan tujuan keuntungan lebih banyak. Sebaliknya, konsumen dirugikan dengan tindakan culas pedagang tersebut.
Karena itu perlu dilakukan tera pada timbangan milik pedagang di pasar. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumedang melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang di Pasar Parakanmuncang, Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Tera ulang dilakukan untuk memperbaiki dan memastikan kembali keakuratan timbangan setelah pemakaian kurang lebih satu tahun.
Baca Juga:DPRD Sumedang Siap Bahas Raperda LPP APBD TA 2020, Pajak dan Retribusi DaerahHewan Sakit Tak Boleh untuk Kurban : Serangan Wabah Lumpy Skin Disease (LSD) Membuat Resah Masyarakat
Koodinator Pasar Parakanmuncang Amung mengatakan, kegiatan ini juga dilakukan untuk melindungi konsumen dari para pedagang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi alat timbangnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa para pedagang berharap, tera ulang tersebut dilakukan secara langsung di kios pasar secara door to dor ke kios masing-asing pedagang tidak mendatangi petugas tera yang disiapkan di halaman kantor Kecamatan Cimanggung.
“Para pedagang keberatan jika tera ulang timbangan dilakukan di luar pasar, karena mereka sedang berjualan,” terang Amung.
Untuk memastikan keinginan para pedagang pihak pasar langsung berkoordinasi dengan petugas tera ulang.
“Jika memang seperti itu keinginan pedagang kami langsung berkoordinasi dengan petugas tera ulang,” tuturnya. (kos)