Anti Riba, Anti Dosa, Ini Paylater Syariah yang Bisa Kamu Gunakan dan Sudah Terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anti Riba, Anti Dosa, Ini Paylater Syariah yang Bisa Kamu Gunakan dan Sudah Terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ini Paylater Syariah yang Bisa Kamu Gunakan (duniafintech.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Anti riba, anti dosa, ini Paylater Syariah yang bisa kamu gunakan dan sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semakin hari, sistem jual beli semakin mudah dan praktis.

Tanpa harus repot pergi ke toko, sekarang kita bisa berbelanja dari rumah melalui platform online shop (olshop).

Tak hanya itu, sekarang juga ada opsi pembayaran nanti dengan menggunakan layanan paylater.

Baca Juga:Selain Pemandangan Indah, Ini 6 Kegiatan yang Bisa Dilakukan di Kebun Teh Rancabali CiwideyWisata Mata Air Cimincul Memang Mantul, Daya Tariknya Ngga Ngibul

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fenomena ini telah diamati dan OJK memberikan penjelasan mengenai apa itu paylater melalui akun media sosial mereka.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa paylater adalah istilah yang mengacu pada pembiayaan barang atau jasa.

“Di Indonesia, paylater dapat dilakukan melalui lembaga keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending,” jelas Sekar.

Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya paylater adalah layanan yang memungkinkan kita menunda pembayaran atau berutang untuk dilunasi di masa mendatang.

Meskipun demikian, banyak orang yang merasa khawatir terkait riba ketika menggunakan sistem paylater.

Namun, ada jenis paylater yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Paylater syariah diperbolehkan dalam Islam jika transaksinya menggunakan akad jual beli (murabahah), akad syirkah (musyarakah muntanaqisah), atau akad sewa menyewa dengan janji serah terima di akhir (ijarah muntahiya bitamlik).

Sebaliknya, paylater akan dianggap haram jika menggunakan akad utang piutang dengan sistem bunga (riba).

Untuk membedakan keduanya, berikut beberapa tips sederhana:

Pastikan layanan paylater diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).

Baca Juga:Serasa Berenang di Bali, Ini Harga Tiket, Rute dan Jam Buka Curug Kiara Danu Lengkong Kulon Kabupaten Majalengka Jawa BaratSerunya Bukan Main, Petik Buah Segar di Kusuma Agrowisata Kota Batu : Simak Juga Jam Buka dan Harga Tiket Masuknya

Setiap lembaga keuangan harus memiliki izin dari OJK dan izin dari DSN jika produk keuangannya menggunakan label syariah.

Paylater syariah memiliki akad yang jelas, seperti yang disebutkan sebelumnya.

Periksa dengan cermat Syarat dan Ketentuan dari layanan paylater yang ingin digunakan.

0 Komentar