DONY AHMAD MUNIR: Jika Retribusi dan Pendapatan Asli Daerah Meningkat, Maka Pemerintah Akan dengan Cepat Melaksanakan Pembangunan

DONY AHMAD MUNIR: Jika Retribusi dan Pendapatan Asli Daerah Meningkat, Maka Pemerintah Akan dengan Cepat Melaksanakan Pembangunan. (FOTO: HUMAS)
DONY AHMAD MUNIR: Jika Retribusi dan Pendapatan Asli Daerah Meningkat, Maka Pemerintah Akan dengan Cepat Melaksanakan Pembangunan. (FOTO: HUMAS)
0 Komentar

DONY AHMAD MUNIR: Jika Retribusi dan Pendapatan Asli Daerah Meningkat, Maka Pemerintah Akan dengan Cepat Melaksanakan Pembangunan.

sumedangekspres  – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengapresiasi peluncuran Aplikasi Online Retribution System (ORS) sebagai Aksi Perubahan yang dipilih oleh Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang, Rohana.

Apresiasi itu ia sampaikan saat menghadiri Rakor Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Senin (3/7).

Baca Juga:Dr Aqua Dwipayana: Jangan Berpikir Ketiadaan Materi Jadi Penghambat untuk Maju dan SuksesFORKOWAS Memanfaatkan Momentum Iduladha Untuk Silaturrahmi dan Berbagi Dengan Sesama Awak Media

“ORS ini merupakan sebuah sistem online terpadu untuk pembayaran, pencatatan, dan pelaporan retribusi daerah,” kata Bupati.

Kehadiran aplikasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel dalam rangka optimalisasi PAD Kabupaten Sumedang

“Jika retribusi dan Pendapatan Asli Daerah meningkat, maka pemerintah akan dengan cepat melaksanakan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, aplikasi ORS harus user friendly ,artinya rakyat tahu dan paham serta bisa menjalankannya.

“Yang terpenting adalah jika kita beraplikasi, maka harus bisa diaplikasikan dan dipraktikkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Bupati, saat ini terdapat Undang-undang baru tentang hubungan keuangan pusat dan daerah sehingga daerah harus dapat menyesuaikan ketentuan tentang pajak dan retribusi di daerah.

“Karena sekarang ini ada Undang-undang baru tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Kemudian ada PP-nya juga. Ini berarti daerah harus menyesuaikan ketentuan tentang pajak retribusi daerah ini,” ujarnya.

Baca Juga:Shalat Idul Adha Bersama Warga,BUPATI: Ibadah Kurban Merupakan Wasilah untuk Mencapai Ketakwaan Kepada Allah SWTWarga Muhammadiyah Salat Idul Adha Hari Rabu di Halaman Kantor Pemda Sumedang, BUPATI: Ini Bagian Dari Saling Menghargai

Bupati juga meminta ada inovasi dan terobosan yang bisa mengefektifkan penggalian potensi pajak yang ada di Kabupaten Sumedang.

“Di samping itu, saya meminta setiap penyesuaian terhadap peraturan di atasnya betul-betul ada inovasi dan terobosan yang bisa mengefektifkan tentang penggalian potensi pajak yang ada,” ucapnya soal  Jika Retribusi dan Pendapatan Asli Daerah Meningkat, Maka Pemerintah Akan dengan Cepat Melaksanakan Pembangunan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohanq menerangkan, tujuan dilaksanakan Rakor ialah dalam rangka mengkaji serta menyamakan pemahaman SKPD dalam penyusunan penyesuaian  Peraturan Daerah terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Saya berharap peserta dalam rapat ini dapat memberikan kontribusi positif serta masukan dalam mengkaji rancangan Peraturan Daerah tentang PDRD yang saat ini memasuki pembahasan dengan Pansus DPRD Kabupaten Sumedang,” pungkasnya. (red)

0 Komentar