Nunggak Pajak 7 Tahun, Diskon Cukup Bayar 3 Tahun Saja, Buruan Sampai 31 Agustus

Nunggak Pajak 7 Tahun, Diskon Cukup Bayar 3 Tahun Saja, Buruan Sampai 31 Agustus
Nunggak Pajak 7 Tahun, Diskon Cukup Bayar 3 Tahun Saja, Buruan Sampai 31 Agustus
0 Komentar

• Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat
Persyaratan:
• STNK asli
• E-KTP asli pemilik baru
• SKKP/SKPD terakhir
• BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak:
• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif
• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran
Petugas:
• Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ
• Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Wajib Pajak:
• Melakukan pembayaran di loket pembayaran
• Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

0 Komentar