sumedangekspres-KOTA – Memperhatikan polemik yang menyeruak ke ruang publik antara sesama institusi penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu berujung pada pengaduan Bawaslu terhadap teradu KPU ke institusi etik penyelenggara Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan KPU membatasi Bawaslu dalam akses silon. Hal itu ditanggapi mantan Anggota Bawaslu Sumedang, Ade Sunarya.
Menurutnya, hal ini tak mesti terjadi, mengingat KPU dan Bawaslu merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu yang mesti bahu membahu dalam penyelenggaraan Pemilu. Diketahui, pelaksanaan Pemilu tinggal beberapa bulan lagi, tepatnya 14 Februari 2024 mendatang.
“Walaupun Bawaslu sama-sama penyelenggara Pemilu, tentunya ada sedikit perbedaan tugas, kewajiban dan kewenangan ketimbang KPU,” kata dia.
Baca Juga:Belasan Desa Kekurangan Air BersihBupati dan Wabup Pamitan kepada Ulama
Menurutnya, kedepan apabila ada perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu sejatinya dibicarakan dan dicarikan solusi yang terbaik.
“Jangan dengan cara melaporkan ke DKPP apalagi menuntut teradu diberhentikan sementara,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan sementara Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat.
Para pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut. Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik , August Mellaz sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak putusan dibacakan.(bim)