sumedangekspres – Punya Ijazah S1 Untuk Mendaftar Formasi D3 CPNS, Apakah Bisa?
Apakah boleh Ijazah S1 dipakai daftar Formasi CPNS D3? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Sebuah postingan dari seorang pengguna internet bertanya apakah lulusan S1 dapat mendaftar untuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditujukan untuk lulusan D3. Postingan tersebut menjadi ramai setelah diunggah oleh akun X @workfess pada hari Minggu, tanggal 17 September 2023.
Baca Juga:Vivo Rilis HP Baru : Vivo V29 5G, Harga dan Spesifikasinya Bikin MelongoCara Mendapatkan Sertifikat Microsoft Office Dengan Cepat Untuk Daftar CPNS
Dalam postingan tersebut, terlihat formasi CPNS di Kejaksaan RI untuk posisi Petugas Barang Bukti yang ditujukan khusus untuk lulusan D3.
Pertanyaan yang diajukan adalah, “Apakah saya yang memiliki gelar S1 bisa mendaftar, atau formasi ini benar-benar hanya untuk lulusan D3?”
Penjelasan dari BKN
Nur Hasan, yang merupakan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan tegas mengklarifikasi bahwa pendaftaran CPNS harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Oleh karena itu, jika persyaratan pendaftaran CPNS meminta ijazah D3, maka pelamar yang menggunakan ijazah S1 akan ditolak.
“Jika persyaratan adalah D3, maka ijazah D3 yang harus diajukan,” kata Hasan.
Pihak BKN menjelaskan bahwa pelamar harus mendaftar dengan memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan, dan ini bukan masalah untuk mencegah pelamar dari jenjang pendidikan lain agar tidak “mengambil” formasi yang seharusnya tidak sesuai dengan kualifikasinya.
Namun, penekanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelamar memenuhi syarat pendidikan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Harga dan Spesifikasi Vivo V29 5G, Harga Ekonomis Kualitas Fantastis!Murah Banget, Ini Harga dan Spesifikasi Vivo V29 5G Indonesia Terbaru 2023
Hasan juga mengingatkan calon pelamar CPNS tahun 2023 untuk memahami dengan baik persyaratan umum yang telah ditentukan saat proses registrasi.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Berikut syarat umum pendaftaran CPNS 2023:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, termasuk berdasarkan formasi dan jabatannya
- Saat mendaftar, batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Namun, kembali disesuaikan dengan masing-masing instansi
- Batas usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik
- Klinis, serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Doktor
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.