Syarat wajib membuat surat izin usaha perdagangan

Syarat wajib membuat surat izin usaha perdagangan
Syarat wajib membuat surat izin usaha perdagangan(pinterest)
0 Komentar

sumedangekspres– Syarat wajib membuat surat izin usaha perdagangan, sebelum memulai usaha ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan selain modal.

Salah satu dari yang terpenting ini adalah memiliki surat izin usaha dagang atau kerap disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Surat izin dagang dibagi ke dalam beberapa kategori antara lain yaitu usaha kecil, menengah, dan besar.

Baca Juga:Usaha prediksi: Kebijakan sebagai langkah awalSurat izin usaha perdagangan: Hal penting sebelum memulai bisnis

Kategori Surat Izin Usaha Dagang
1. Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil
2. Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah
3. Surat izin Usaha Perdagangan Besar

Syarat Mengurus Surat Izin Dagang
Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi
Perusahaan yang Berbadan Hukum CV/Firma
Usaha Dagang atau Perorangan

Fungsi Surat Izin Usaha Dagang
Salah satu dokumen wajib dalam legalitas suatu usaha yaitu kepemilikan surat izin usaha dagang. Surat yang satu ini memiliki sederet fungsi yang menguntungkan khususnya bagi pelaku usaha. Antara lain yaitu:

1. Bukti Sah Kepemilikan Suatu Usaha

2. Terhindar Dari Berbagai Masalah Perizinan

3. Memperlancar Urusan Dagang, Baik Ekspor Maupun Impor

4. Salah Satu Syarat Wajib Saat Mengikuti Lelang ataupun Event yang Diadakan Oleh Pemerintah

5. Menarik Minat Investor Dengan Adanya Perizinan yang Lengkap

Kategori Surat Izin Usaha Dagang
Surat izin usaha dagang terbagi ke dalam 3 kategori yakni mikro atau kecil, menengah, dan besar atau makro. Adapun penjelasan lengkapnya bisa Anda lihat melalui uraian berikut.

1. Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil
Surat izin usaha dagang yang pertama ini diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp200.000.000. Nominal Tersebut di luar dari nilai tanah atau bangunan tempat usaha didirikan.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah
Surat izin usaha dagang yang kedua yakni diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp200.000.000 sampai dengan Rp500.000.000. Sama halnya dengan surat izin usaha dagang kecil, pada surat berikut ini nominal yang ditaksir tidak termasuk nilai tanah atau bangunan tempat usaha didirikan.

Baca Juga:Sertifikat badan usaha adalah? Berikut penjelasan dan fungsinyaGame yang bisa menghasilkan uang: Terbukti membayar dan aman

3. Surat izin Usaha Perdagangan Besar
Terakhir, surat izin usaha perdagangan besar yang diperuntukan bagi pemilik usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp500.000.000. Untuk surat izin usaha dagang kategori ketiga ini, nilai tanah atau bangunan tempat usaha tidak ikut dihitung taksiran harganya.

0 Komentar