Syarat wajib membuat surat izin usaha perdagangan

Syarat wajib membuat surat izin usaha perdagangan
Syarat wajib membuat surat izin usaha perdagangan(pinterest)
0 Komentar

3. Fotokopi NPWP CV/Firma

4. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab CV/Firma

5. Surat Izin Teknis dari Instansi yang Berwenang

6. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya

7. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi

8. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4×6 Sebanyak 3 Lembar

9. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya

10. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga

11. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar

Usaha Dagang atau Perorangan
Syarat membuat surat izin usaha dagang untuk usaha dagang atau perorangan yaitu sebagai berikut.

1. Melengkapi Formulir Pengajuan

2. Fotokopi KTP Pemilik Usaha Dagang

3. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya

4. Fotokopi NPWP

5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

6. Surat Izin Teknis dari Instansi yang Berwenang

7. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi

Baca Juga:Usaha prediksi: Kebijakan sebagai langkah awalSurat izin usaha perdagangan: Hal penting sebelum memulai bisnis

8. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya

9. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga

10. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4×6 Sebanyak 3 Lembar

11. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar

SIUP Cabang
Syarat membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) cabang yaitu:

1. Melengkapi Formulir Pengajuan

2. Fotokopi Akta Pendirian Cabang yang Sudah Dilegalisir

3. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Usaha

4. Fotokopi yang Menunjukan Surat Bukti Penunjukan Sebagai Penanggung Jawab Cabang

5. Fotokopi SIUP dari Kantor Pusat

6. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya

7. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga

8. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi

9. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya

10. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4×6 Sebanyak 3 Lembar

0 Komentar