Syarat wajib membuat surat izin usaha perdagangan

Syarat wajib membuat surat izin usaha perdagangan
Syarat wajib membuat surat izin usaha perdagangan(pinterest)
0 Komentar

Syarat Mengurus Surat Izin Dagang
Dalam proses pengurusannya, syarat pengajuan surat izin usaha dagang dibedakan tergantung dari jenis perusahaannya. Nah, supaya Anda tidak kebingungan, mari simak persyaratannya dari masing-masing lembaga atau perusahaan.

Perseroan Terbatas (PT)
Persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk memperoleh surat izin usaha dagang bagi Perseoran Terbatas (PT) yaitu:

1. Melengkapi Formulir Pengajuan

2. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Dari Notaris

3. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi Berwenang

4. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

5. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan

6. Fotokopi Izin Gangguan (HO)

7. Fotokopi NPWP Perusahaan

8. Fotokopi Izin Teknis dari SKPD

9. Neraca Awal Perusahaan

10. Fotokopi Kartu Keluarga Direktur

11. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4×6 Sebanyak 3 Lembar

Baca Juga:Usaha prediksi: Kebijakan sebagai langkah awalSurat izin usaha perdagangan: Hal penting sebelum memulai bisnis

12. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fotokopiannya

13. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga

14. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar

Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi
Syarat membuat surat izin usaha dagang untuk perusahaan yang berbadan hukum koperasi yaitu:

1. Melengkapi Formulir Pengajuan

2. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang Sudah Dilegalisasi Oleh Dinas Koperasi

3. Susunan Pengurus Terkini yang Sudah Disahkan Dinas Koperasi

4. Fotokopi NPWP Koperasi

5. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Koperasi

6. Fotokopi RAT Terakhir

7. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya

8. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi

9. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4×6 Sebanyak 3 Lembar

10. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya

11. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga

12. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar

Perusahaan yang Berbadan Hukum CV/Firma
Syarat membuat surat izin usaha dagang untuk perusahaan yang berbadan hukum CV/Firma yaitu:

1. Melengkapi Formulir Pengajuan

2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan CV/Firma yang Sudah Dilegalisasi Pengadilan Negeri

0 Komentar