sumedangekspres – Tindakan tegas dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, bersama dengan pihak terkait, berhasil melaksanakan penertiban atribut, bendera, spanduk dan umbul-umbul atau alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak memiliki izin dan pemasangan tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) atau peraturan khusus (Perkada), baru-baru ini.
Kegiatan penertiban ini merupakan langkah yang diambil berdasarkan dasar hukum yang kuat. Termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Sumedang juga merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, dan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Baca Juga:Penerapan IKM di SMPN 3 SumedangIAD Kejari Sumedang Sambangi Posyandu
“Hasil penertiban ini mencatat sejumlah temuan yang signifikan. Sebanyak 93 spanduk, banner, bendera dan baliho yang tidak memiliki izin atau pemasangan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah berhasil diamankan,” terang Kabid
Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal.
Menurut Rizal, atribut-atribut ini berasal dari berbagai partai politik dan lokasi pemasangannya melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Cimanggung dan sekitarnya.
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang juga melibatkan koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak terkait, termasuk Camat Cimanggung, Panwascam Kecamatan Cimanggung, unsur TNI dan Polri, serta kepala desa setempat.
Rizat mengatakan, selama pelaksanaan kegiatan, situasi dan kondisi tetap terkendali dengan baik hingga pukul 18.00 WIB. Tindakan ini memberikan contoh positif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta mendukung proses demokrasi yang berjalan dengan baik di Kabupaten Sumedang.
“Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah setempat untuk menjaga keadilan dan keamanan dalam proses politik,” terangnya lagi.
Rizal berharap, semoga penertiban dapat terus mendukung proses demokrasi yang berkualitas dan penuh integritas di Kabupaten Sumedang. (kos)