sumedangekspres – Kenaikan UMK Sumedang Berlaku Tahun Depan, Diperkirakan Segini Besarannya.
Gaji Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Sumedang untuk tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai Rp 3.471.134 per bulan.
Peningkatan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
UMK Kabupaten Sumedang tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 241.205 dibandingkan dengan UMK Kabupaten Sumedang tahun 2022, mencapai 7,07 persen, dengan jumlah sebesar Rp 3.229.929.
Baca Juga:Penjual Rokok Ilegal Terancam Dipenjara, Ini Kata SatPol PP SumedangSegini Jumlah Rokok Ilegal di Sumedang yang Diamankan Satpol PP Dalam Setahun
Dengan demikian, UMK Kabupaten Sumedang 2023 menempati peringkat ke-11 tertinggi di Jawa Barat.
Meskipun sekarang istilah Upah Minimum Regional (UMR) telah digantikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), masyarakat masih sering menyebut UMR. Rata-rata kenaikan upah minimum di seluruh Jawa Barat adalah sekitar 7,09 persen.
UMK Sumedang 2023 lebih rendah jika dibandingkan dengan daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta seperti bekasi, bogor, dan depok.
Namun UMK Sumedang 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Bandung. Dibandingkan dengan UMK Kabupaten lain di Jawa Barat, Kabupaten Karawang menduduki peringkat tertinggi dengan jumlah Rp 5.176.179,07, sementara Kabupaten Cirebon berada di peringkat terendah dengan jumlah Rp 2.430.780,83.
Penetapan gaji UMK Sumedang 2023 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan pengusaha dan pekerja serikat pekerja.
Faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan pertimbangan statistik lainnya juga mempengaruhi penentuan kenaikan gaji UMK Kabupaten Sumedang tahun 2023.
Demikian pembahasan mengenai Kenaikan UMK Sumedang Berlaku Tahun Depan, Diperkirakan Segini Besarannya.***