Penjual Rokok Ilegal Terancam Dipenjara, Ini Kata SatPol PP Sumedang

Penjual Rokok Ilegal Terancam Dipenjara, Ini Kata SatPol PP Sumedang
Penjual Rokok Ilegal Terancam Dipenjara, Ini Kata SatPol PP Sumedang (ist/bridgemi.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Penjual Rokok Ilegal Terancam Dipenjara, Ini Kata SatPol PP Sumedang.

Penjualan rokok ilegal dengan berbagai merek yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang, dijual dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan rokok yang telah dikenakan bea cukai.

Menyikapi peningkatan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumedang mengingatkan bahwa masyarakat yang terlibat dalam penjualan rokok ilegal dapat dipidana pidana dan denda yang mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:Segini Jumlah Rokok Ilegal di Sumedang yang Diamankan Satpol PP Dalam SetahunJob Fair di Sumedang Akan Undang Nadin Amizah, Tandai Harinya!

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, menyatakan bahwa pemilik warung dan toko, khususnya, seharusnya tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal.

Harapannya adalah agar masyarakat menyadari bahwa penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan hukuman pidana dan denda yang signifikan, ujar Rizal dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu, 15 November 2023.

Rizal menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk penjual rokok ilegal mencakup pidana penjara selama 1 hingga 15 tahun, dan denda yang bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Dalam konteks penegakan hukum terhadap rokok ilegal, Rizal menjelaskan bahwa proses tersebut mengikuti Undang-Undang di bawah Kementerian Keuangan, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Bea Cukai. Meskipun SatPol PP bertugas sebagai pendamping di wilayah, penindakan dilakukan oleh Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai, yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Subdenpom, dan unsur teknis OPD lainnya.

Rizal menegaskan bahwa pelanggaran penjualan rokok ilegal tidak hanya melibatkan pelanggaran Perda atau Perkada, tetapi merupakan tindakan pidana yang dapat diancam dengan kurungan pidana. SatPol PP terus melakukan sosialisasi melalui operasi pasar dan akan melanjutkannya melalui operasi bersama yang dipimpin oleh Kantor Bea Cukai.

“Anggaran untuk penegakan Perda berasal dari 10 persen anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tambah Rizal.

Demikian pembahasan mengenai Penjual Rokok Ilegal Terancam Dipenjara, Ini Kata SatPol PP Sumedang.***

0 Komentar