Segini Jumlah Rokok Ilegal di Sumedang yang Diamankan Satpol PP Dalam Setahun

Segini Jumlah Rokok Ilegal di Sumedang yang Diamankan Satpol PP Dalam Setahun
Segini Jumlah Rokok Ilegal di Sumedang yang Diamankan Satpol PP Dalam Setahun (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Segini Jumlah Rokok Ilegal di Sumedang yang Diamankan Satpol PP Dalam Setahun.

Selama tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumedang berhasil menyita sebanyak 227.579 batang rokok ilegal atau tanpa becak melalui operasi pasar yang dilaksanakan dalam enam kali kegiatan tersebut. Operasi ini dilakukan di sejumlah warung yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sumedang.

Yan Mahal Rizal, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang, menjelaskan bahwa dari total operasi pasar tersebut, sekitar 227.579 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Sumedang. Menurutnya, wilayah Sumedang bagian Timur menjadi penyumbang terbesar peredaran rokok ilegal yang berhasil disita.

Baca Juga:Job Fair di Sumedang Akan Undang Nadin Amizah, Tandai Harinya!Lokasi di Sumedang yang Dilarang Dipasangi Spanduk, Bisa Kena Hukum!

“Hasil operasi menunjukkan bahwa wilayah perbatasan seperti Wado dan Ujungjaya menjadi titik fokus peredaran rokok ilegal di Sumedang,” ungkapnya.

Rizal menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut umumnya diproduksi di daerah lain seperti Majalengka, Garut, dan wilayah Jawa lainnya, kemudian dijual atau diedarkan di Kabupaten Sumedang. Produk ini biasanya memiliki berbagai merek yang bervariasi dan dijual dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan rokok yang telah dikenakan bea cukai.

Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, SatPol PP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan operasi pasar. Langkah-langkah ini akan diikuti dengan operasi bersama yang dipimpin oleh Kantor Bea Cukai.

Rizal menegaskan bahwa penjualan rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menyebabkan pelakunya terancam hukuman pidana dan didenda hingga jumlah yang signifikan.

“Penjual rokok ilegal dapat dipidana pidana dan denda yang mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak mencari keuntungan dengan menjual produk rokok ilegal, karena ancaman hukumannya bisa mencakup penjara selama 1 hingga 15 tahun, beserta denda yang bisa melebihi Rp1 miliar ,” tandasnya Rizal.

Demikian pembahasan mengenai Jumlah Rokok Ilegal di Sumedang yang Diamankan Satpol PP Dalam Setahun.***

0 Komentar