sumedangekspres, Jakarta, 14 November 2023 – Sebagai langkah progresif dalam mengatasi tantangan polusi plastik global, PT Amandina Bumi Nusantara (Amandina) menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengimplementasikan dan mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk Standar Nasional Indonesia (SNI) 8424:2017. Fokus pada resin kemasan PET daur ulang, pencapaian ini tidak hanya mencerminkan komitmen Amandina terhadap praktik industri berkelanjutan tetapi juga menetapkan standar baru bagi industri daur ulang secara keseluruhan.
SNI 8424:2017, yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian Indonesia, adalah standar yang dirancang untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga kualitas produk resin PET daur ulang. Standardisasi ini meliputi tahap kualifikasi yang ketat, prosedur pengambilan sampel, pengujian, dan penilaian produk yang berstandar tinggi, dan telah menjadi acuan sejak diluncurkan pada tahun 2017.
Dalam diskusi panel bertajuk “SNI Resin PET Daur Ulang: Seimbangkan Keamanan dan Lingkungan dalam Regulasi Kemasan”, yang diselenggarakan oleh Amandina bersama CocaCola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) di Jakarta (14/11), para pemimpin industri dan pemerintah berkumpul untuk membahas pentingnya standardisasi dalam industri daur ulang. Diskusi yang dibuka oleh Andi Rizaldi – Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri – Kementerian Perindustrian Indonesia, turut menghadirkan para pembicara yaitu Rofi Alhanif, Asisten Deputi Bidang Pengelolaah Sampah dan Limbah – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Hendro Kusumo – Deputi Bidang Pengembangan Standar, Badan Standardisasi Nasional, Suharji Gasali – Managing Director, Amandina Bumi Nusantara, dan Diem Nguyen – Direktur Supply Chain, CCEP Indonesia.
Baca Juga:9 Raperda Disetujui DPRD Jawa Barat Masuk dalam Propemperda 2024DPRD Jawa Barat Menerima Delegasi RRC Bahas Pertanian hingga Pengentasan Kemiskinan
Dalam kesempatannya, Andi Rizaldi, menyatakan dukungan pemerintah. “Kemenperin mendukung tumbuhnya ekosistem industri yang ramah lingkungan. Melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, yang bersinergi dengan Balai Besar Kima dan Kemasan (BBKK) yang bernaung di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Kami menyusun SNI 8424:2017 Resin PET Daur Ulang sebagai bagian dari kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga masyarakat.”
Andi menambahkan bahwa penetapan sertifikasi standar nasional dapat meningkatkan daya saing industri di pasar global dan mendorong terwujudnya industri hijau menuju Visi Indonesia