Netralitas ASN Pemkab Sumedang dan Larangan Pose Foto pada Pemilu 2024

Netralitas ASN Pemkab Sumedang
Netralitas ASN Pemkab Sumedang (ist/pinterest)
0 Komentar

sumedangekspres – Menjelang Pemilu Serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sumedang diingatkan untuk menjaga imparsialitas dalam proses demokrasi. Pengamat demokrasi dan pemilu Ade Sunarya menekankan pentingnya memahami aturan netralitas ASN dan memperingatkan mereka terhadap larangan berpose foto.

Menurut Ade Sunarya, ASN berperan penting dalam menjamin keadilan dan transparansi proses pemilu. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai aturan netralitas adalah kunci untuk mencegah pelanggaran di negara demokratis.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa ada beberapa pose foto yang dilarang bagi ASN Pemkab Sumedang. Pose-pose tersebut mencakup dua jari tangan sarangheyo, tiga jari, ok, oc/menyerupai pistol, lima jari, satu jari, jempol/mantap, metal, dua jari, dan dua jari menyerupai nelpon.

Baca Juga:Musibah Kebakaran Hancurkan Satu Rumah di Pamulihan SumedangKetua KPU Jabar: Tahap Pertama Pemilu 2024 Capai 100%, Tahap Kedua Proses Distribusi

Larangan ini bertujuan untuk menghindari interpretasi politis yang mungkin muncul dari simbol-simbol tersebut.

Ade Sunarya menjelaskan larangan ini tidak hanya berlaku bagi ASN saja, tapi juga bagi TNI-Polri, instansi, dan unsur lainnya. Semua pihak diharapkan berhati-hati terhadap simbol-simbol yang dapat menunjukkan dukungan atau identifikasi terhadap nomor calon tertentu.

Selain itu, Ade Sunarya menegaskan, netralitas ASN bukan hanya soal kepatuhan pada aturan formal, tapi juga tanggung jawab moral. Jika terdapat pelanggaran terhadap kode etik yang mengakibatkan ketidaknetralan, Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat dikenai sanksi moral sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung netralitas ASN, Ade Sunarya berpesan agar ASN memahami seruan tersebut dan memperhatikan contoh institusi lain yang banyak terjadi di dunia maya.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu ASN memahami batasan-batasan yang harus dijaga dalam proses pemilu guna menjaga integritas dan imparsialitas lembaga pemerintah.

Dengan teguran tersebut diharapkan ASN Pemkab Sumedang dapat menjadi pionir dalam menjaga imparsialitas dan mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan berkualitas pada tahun 2024.

0 Komentar