Kandas di Mahkamah Agung, Doni Salmanan Tetap Dibalik Jeruji atas Kasus Penipuan Quotex!

Tersangka Kasus Penipuan Quotex Doni Salmanan
Tersangka Kasus Penipuan Quotex Doni Salmanan (ist/pinterest)
0 Komentar

sumedangekspres – Kasus penipuan platform Quotex dan Doni M Taufik alias Doni Salmanan telah memasuki babak baru. Upaya hukumnya melalui jalur kasasi baru-baru ini gagal ketika Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Doni Salmanan pada 15 Agustus 2023.

Kasus penipuan platform Quotex dan Doni M Taufik alias Doni Salmanan telah memasuki babak baru. Upaya hukumnya melalui jalur kasasi baru-baru ini gagal ketika Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Doni Salmanan pada 15 Agustus 2023.

Kasus ‘Crazy Rich Bandung’ yang didaftarkan pada 14 Juni 2023 itu menjadi sorotan ketika hakim memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Doni Salmanan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan keputusan tersebut, Doni Salmanan harus tetap mendekam di penjara.

Baca Juga:Gencar Menjelang Tahun Baru, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Bersiap Melakukan Razia di Tempat Hiburan MalamPengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat akan Diumumkan Besok

Keputusan Mahkamah Agung ini secara resmi telah dikirim ke pengadilan pertama, yakni Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada 11 Oktober 2023. Ini menandakan bahwa langkah hukum Doni Salmanan telah mencapai titik terakhirnya, dan penjara menjadi tak terhindarkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan Quotex ini awalnya dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Namun, majelis hakim PT Bandung memutuskan untuk meningkatkan hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

Perubahan hukuman drastis ini terjadi setelah jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Majelis hakim PT Bandung menilai hukuman empat tahun penjara belum cukup atas kejadian serius yang merugikan banyak pihak tersebut.

Doni Salmanan sendiri sempat terlibat sebagai terdakwa kasus penipuan di platform trading Quotex.

Mulanya hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonisnya empat tahun penjara. Namun, akibat banding jaksa, PT Bandung menambah hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara.

Setelah Mahkamah Agung menolak banding Doni Salmanan, masa depannya di balik jeruji besi kini tampak semakin suram.

Baca Juga:Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Pencucian UangKasus KDRT pada Seorang Dokter: Tegangnya Pertarungan Antara Profesi dan Kehidupan Pribadi

Kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai akibat hukum bagi pelaku penipu di dunia online, sekaligus menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

0 Komentar