UMP Diputuskan Hari Ini, Segini Taksiran Upah Minimum di Sumedang untuk Tahun 2024

UMP Sumedang
Ilustrasi UMP Sumedang/iStock
0 Komentar

sumedangekspres – UMP Diputuskan Hari Ini, Segini Taksiran Upah Minimum di Sumedang untuk Tahun 2024.

Hari ini, Selasa (21/11/2023), menjadi titik penting dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merencanakan penetapan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:Sumedang Punya Aplikasi WA KEPO? Apa Itu?Jadwal SIM Keliling di Sumedang Hari Ini, 21 November 2023

Dalam konteks ini, Sumedang, salah satu kabupaten di Jawa Barat, menjadi sorotan karena diharapkan dapat memberikan gambaran tentang seberapa signifikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun mendatang.

Sebelum masuk ke perincian lebih lanjut, perlu dipahami bahwa UMP dan UMK memiliki perbedaan.

UMP berlaku untuk tingkat provinsi, sementara UMK khusus untuk tingkat kabupaten/kota.

Setiap tahunnya, pemerintah menyesuaikan besaran upah ini berdasarkan formula tertentu yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Dilansir dari Kompas mencatat bahwa tuntutan buruh untuk kenaikan Upah Minimum Jawa Barat sebesar 15 persen akan berdampak pada UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Mari kita lihat bagaimana taksiran kenaikan ini dapat memengaruhi Upah Minimum Kabupaten Sumedang.

UMK Kabupaten Sumedang 2024:
– UMK 2023: Rp 3.471.134,10
– Kenaikan 15 persen: Rp 3.991.804,21
– Naik sekitar (520.000)

Dengan perhitungan ini, dapat diantisipasi bahwa pekerja di Sumedang akan melihat peningkatan sekitar Rp 520.000 per bulan pada tahun 2024 jika kenaikan UMP sebesar 15 persen disetujui.

Baca Juga:Pemkab Sumedang Rencanakan Strategi Menurunkan Kemiskinan EkstremKhawatir Musim Kemarau Panjang, Petani Rancakalong, Sumedang Pilih Simpan Padi Sendiri Daripada Dijual

Ini adalah gambaran awal yang memberikan pandangan tentang dampak positif yang mungkin dirasakan oleh pekerja di Sumedang.

Formula Menghitung Upah Minimum 2024

Proses penetapan upah minimum melibatkan rumusan yang dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023:
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

Nilai penyesuaian dihitung dengan rumusan:
(Inflasi + (PE x alpha) x UM(t))

Simbol alpha adalah indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Nilai alpha ini ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Implikasi Kenaikan

Peningkatan UMK Sumedang yang diperkirakan sekitar Rp 520.000 membawa implikasi positif tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi perekonomian lokal.

0 Komentar