Resmi Daftarkan Akun Sosmed ke KPU, Baru Ada 1 Parpol Di Kota Bandung

Resmi Daftarkan Akun Sosmed ke KPU, Baru Ada 1 Parpol Di Kota Bandung
Resmi Daftarkan Akun Sosmed ke KPU, Baru Ada 1 Parpol Di Kota Bandung(tangkapanlayar/ig @kpukotabandung)
0 Komentar

sumedangekspres – Resmi Daftarkan Akun Sosmed ke KPU, Baru Ada 1 Parpol Di Kota Bandung

Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung baru menerima pendaftaran dari 1 Partai Politik terkait pendaftaran akun akun sosmed ke KPU yang akan digunakan untuk kampanye pemilu 2023. KPU kota Bandung masih menunggu pendaftaran Parpol lain untuk segera mendaftar.

KPU Kota Bandung baru menerima satu partai dari total 18 partai peserta pemilu yang sudah menyerahkan data media sosialnya ke KPU,padahal hari ini, Sabtu (25/11) adalah hari terakhir pendaftaran .

Baca Juga:Kasus Curanmor di Majalengka, Pria Asal Sumedang Mendekam di PenjaraHari Guru 2023, Presiden Jokowi : Guru Penentu Peradaban

“Jadi hari ini pukul 23.59 WIB semua partai politik, semua peserta pemilu harus mendaftarkan semua akun media sosialnya ke kami (KPU). Untuk tingkat Kota Bandung, baru satu partai yang menyerahkan datanya ke kami, dari 18 partai,” kata Ketua KPU Suharti di sela-sela Talkshow Tular Nalar tentang Kepekaan Digital Pemilih Pemula di salah satu hotel di Kota Bandung.

“Itu yang masih kami tunggu, mudah-mudahan setelah semuanya (mendaftarkan), akan terkoneksi ke Info Pemilu dan bisa dilihat datanya di infopemilu.go.id,” imbuhnya.

Suharti menjelaskan, Pendaftaran akun sosmed ke KPU itu dilakukan jelang dimulainya masa kampanye Pemilu pada 28 November mendatang.

Selain itu ia juga mengatakan, mulai tanggal 28 November besok para kontestan baik itu partai politik, calon, bahkan calon presiden ataupun DPD mulai melakukan kampanye. Dan di dalam salah satu metode kampanye-nya adalah melalui media sosial.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur tentang setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun sosmed ke KPU. Masing-masing peserta dibatasi paling banyak memiliki 20 akun per platform media sosial.

Suharti menegaskan, sesuai aturan itu, akun media sosial yang boleh digunakan partai politik adalah akun resmi yang telah didaftarkan ke KPU.

“Akun resmi yang harus didaftarkan kepada KPU. Yang resmi saja tadi, 20 akun per peserta Pemilu per platform, bukan kumulatif dari semua platform, tapi per platform gitu ya,” ucap Suharti.

Baca Juga:Bayi 4 Bulan Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan, Oleh Pria Karena Cintanya DitolakIni Rincian Spesifik Penerima Program Bansos PKH 2023

Setelah menerima data terkait akun media sosial peserta Pemilu, KPU selanjutnya akan menyerahkan data-datanya ke Dinas Komunikasi dan Informatika.

0 Komentar