Kasus Curanmor di Majalengka, Pria Asal Sumedang Mendekam di Penjara

Kasus Curanmor di Majalengka, Pria Asal Sumedang Mendekam di Penjara
Kasus Curanmor di Majalengka, Pria Asal Sumedang Mendekam di Penjara (tangkapan layar/ig @polres_majalengka)
0 Komentar

sumedangekspres – Kasus Curanmor di Majalengka, Pria Asal Sumedang Mendekam di Penjara

Seorang pria yang berinisial DA yang berumur 36 tahun menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor warga Majelengka.

Pria itu terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Majalengka.

Baca Juga:Hari Guru 2023, Presiden Jokowi : Guru Penentu PeradabanBayi 4 Bulan Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan, Oleh Pria Karena Cintanya Ditolak

DA terbukti terkena perkara kasus curanmor di Majalengka setelah berhasil menggasak sepeda motor milik warga Talaga, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu kemarin.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, saat ini DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada kasus curanmor di Majalengka ini, tersangka melakukan aksi tersebut dengan berhasil masuk ke rumah korban setelah mencongkel pintu menggunakan obeng kemudian mengambil ponsel dan kunci motor yang disimpan di atas lemari es.

Tersangka DA langsung membawa kabur sepeda motor korban yang tersimpan di garasi rumah korban.
Satreskrim pun bertindak cepat dan memeriksa saksi hingga mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu setelah menerima laporan korban.

Selain itu, petugas Satreskrim Polres Majalengka juga berhasil mengendus keberadaan DA di wilayah Kabupaten Indramayu dari hasil serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka yang berhasil gasak sepeda motor warga Majalengka, di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Jumat (17/11/2023) kira-kira pukul 14.00 WIB.

Saat diamankan, tersangka masih membawa sepeda motor yang dicuri.

Satreskrim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, di antaranya, sepeda motor dan ponsel hasil curian, surat-surat kendaraan, dan lainnya.

Baca Juga:Ini Rincian Spesifik Penerima Program Bansos PKH 20232 Orang jadi Korban Tertabrak Kereta Api Di Tasikmalaya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

0 Komentar