Kronologi Penyerangan Massa Pro Israel di Bitung Kepada massa Aksi Solidaritas untuk Palestina

Kronologi Penyerangan Massa Pro Israel di Bitung Kepada massa Aksi Solidaritas untuk Palestina
Kronologi Penyerangan Massa Pro Israel di Bitung Kepada massa Aksi Solidaritas untuk Palestina (ist/tangkapan layar)
0 Komentar

sumedangekspres – Kronologi Penyerangan Massa Pro Israel di Bitung Kepada massa Aksi Solidaritas untuk Palestina.

Barisan Solidaritas Muslim (BSM) Indonesia, sebuah organisasi masyarakat di Bitung, Sulawesi Utara, mengungkapkan kronologi penyerangan yang terjadi pada Sabtu (25/11/2023) terhadap massa Aksi Solidaritas untuk Palestina.

Insiden yang disebut sebagai serangan brutal oleh sekelompok ormas adat radikal terhadap panitia dan peserta parade dukung kemerdekaan Palestina diungkap dalam pernyataan sikap BSM Indonesia pada Ahad, 26 November 2023.

Baca Juga:Ini Alasan Tembakau Sumedang Belum Layak Masuk Industri BesarPedagang Surabi Jadi Kades Cimanggung Sumedang, Ini Kisah Luar Biasa Dari J Rohana Jaelani

Menurut BSM Indonesia, insiden tersebut terjadi pada pukul 17.00 Wita di kota Bitung dan melibatkan ormas yang mengatasnamakan Adat Minahasa, yaitu Makatana Minahasa dan Pasukan Manguni Majasiouw. Berikut adalah kronologi kejadian yang diungkapkan oleh BSM Indonesia:

  1. Awalnya, BSM Indonesia merencanakan kegiatan Parade dan Do’a Untuk Kemerdekaan Palestina beserta Sholat Ghaib. Pengurusan izin sudah dilaksanakan dan lengkap, termasuk ijin dari Kelurahan, Rekom Kementerian Agama, Rekom MUI Bitung, dan Ijin Penggunaan jalan kepada Dinas Perhubungan sesuai dengan rute. Namun, pada tanggal 15 November 2023, panitia diarahkan oleh KESBANGPOL untuk mendapatkan ijin dari kepolisian terlebih dahulu.
  2. Setelah menghubungi Pihak Intelkan Polres Bitung, panitia disampaikan bahwa prosedur pengurusan izin harus melalui KESBANGPOL terlebih dahulu. Merasa dipermainkan, panitia mengubah kegiatan awal yang bersifat keagamaan menjadi kegiatan penyampaian pendapat di depan umum, yang sesuai dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1998, Pasal 13, hanya memerlukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
  3. Surat pemberitahuan Aksi Damai Dukung Kemerdekaan Palestina dikirimkan ke kepolisian pada tanggal 20 November 2023 dengan rute yang tertera.
  4. Pada tanggal 24 November 2023, satu hari sebelum Aksi Damai, polisi memberikan tanggapan terhadap surat pemberitahuan. Tanggapan ini kemudian dibalas oleh Pengurus BSM.
  5. Menyikapi balasan dari BSM Indonesia, pihak kepolisian datang ke markas BSM Indonesia dan bertemu dengan pengurus pada tanggal 24 November 2023 pukul 20.00 Wita. Pertemuan ini dihadiri oleh KABAG OPS Polres Bitung, KASAT Intelkam Polres Bitung, dan anggota Intel lainnya dari pihak kepolisian, serta Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota BSM Indonesia.
  6. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bersama untuk menjaga keamanan dalam kegiatan pada tanggal 25 November 2023 mulai pukul 13.00 Wita hingga selesai.
  7. Siang hari pada tanggal 25 November 2023, ribuan peserta berkumpul di lokasi start untuk Aksi Damai. Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan terkendali hingga selesai.
  8. Pukul 17.00 Wita, setelah bubar Aksi Damai, panitia dan beberapa peserta hendak pulang, tetapi di perjalanan dihentikan oleh polisi untuk memutar rute karena di depan ada Massa Ormas Adat sedang melakukan aksi.
  9. Panitia dan peserta mengikuti arahan polisi untuk berbalik arah dan mengikuti rute perjalanan pulang yang ditentukan oleh polisi. Namun, tiba-tiba, rombongan umat Islam yang diawalnya diawasi oleh polisi diserang dari belakang oleh massa Ormas Adat.
  10. Dalam insiden tersebut, polisi hanya bisa menonton saat mobil ambulance yang penumpang di dalamnya termasuk perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas diserang. Beberapa berhasil menyelamatkan diri, namun satu penyandang disabilitas menjadi korban amukan massa Ormas Adat.
  11. Situasi menjadi tidak terkendali dan jumlah korban terus bertambah hingga malam hari pukul 20.00 Wita.
  12. Pada pukul 24.00 Wita, terjadi kesepakatan damai antara pihak Islam dan Kristen. Namun, panitia tetap menuntut agar pelaku penyerangan diproses secara hukum.
0 Komentar