sumedangekspres – Ini Dia Peraturan Menlu yang Melarang Indonesia Kibarkan Bendera dan Lagu Kebangsaan Israel
Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Bahkan, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi berulang kali menegaskan bahwa Indonesia tidak akan pernah menormalisasi hubungan dengan negara Zionis tersebut.
Hal ini secara resmi menandakan bahwa Indonesia tidak mengakui keberadaan Negara Israel. Pantas saja jika ada peraturan di dalam negeri yang melarang pengibaran bendera nasional dan pemutaran lagu kebangsaan Israel.
Baca Juga:Yuk Bunda Ikuti Tips Menyimpan Salak Agar Tetap Segar, Tahan Sebulan!Menggoda Selera Pagi: Resep Cinnamon Roll Empuk, Lezat dan Mudah Dibuat
Larangan itu sebenarnya tertuang dalam Bab X Hal Khusus B Nomor 150 Peraturan Kementerian Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda.
Berikut isi dari isi peraturan tersebut?
Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.”