Ratusan Ribu Buruh di Bekasi Melakukan Aksi Mogok Nasional, Bekasi Terancam Lumpuh Total

Ratusan Ribu Buruh di Bekasi Melakukan Aksi Mogok Nasional, Bekasi Terancam Lumpuh Total
Ratusan Ribu Buruh di Bekasi Melakukan Aksi Mogok Nasional, Bekasi Terancam Lumpuh Total(tangkapan layar/Ig @infobekasi)
0 Komentar

sumedangekspres – Ratusan Ribu Buruh di Bekasi Melakukan Aksi Mogok Nasional, Bekasi Terancam Lumpuh Total

Ratusan ribu buruh akan menggelar aksi mogok nasional pada hari ini Kamis (30/11) di kawasan-kawasan industri seluruh Indonesia.

Para buruh ini menuntut agar Gubernur Jabar tidak mengubah besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah direkomendasikan oleh Bupati/Walikota.

Baca Juga:Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Tambahan, Segini Jumlahnya!Caleg Muda Gerindra Nurunnisa Setiawan Siap Perjuangkan Hak Perempuan dan UMKM

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Di Kabupaten Bekasi akan mengalami lumpuh total karena akan ada sekitar 500.000 buruh yang akan mengikuti aksi tersebut.

Selain di Bekasi aksi mogok nasional ini juga akan berlangsung di beberapa Kota dan Provinsi di Indonesia seperti , Banten, DKI Jakarta dan Beberapa kota di Luar Jawa seperti di makasar.

Aksi tersebut diperkirakan akan diikuti ratusan ribu buruh di berbagai daerah, aksi ini untuk menuntut gubernur di tiap provinsi untuk menaikkan upah sebesar 15%.

Pada Sebelumnya Bupati/Walikota di setiap Kabupaten/Kota sudah memberikan rekomendasi besaran kenaikan UMK-nya ke Gubernur. Bupati/Walikota ada yang menaikan UMK-nya di atas 10%, namun kebanyakan ada di sekitar 2-4%.

Pemkot Bandung sendiri telah mengusulkan kenaikan UMK hingga 17%, selain itu Kabupaten Bandung sebesar 15,81%, Kabupaten Bandung Barat sebesar 14,81%, Kabupaten dan Kota Bekasi sebesar 14%, dan Kota Karawang sebesar 13%.

Rekomendasi kenaikan UMK jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan kenaikan UMP Jabar (yang hanya meningkat 3,57% menjadi Rp (2.057.495).

Meski direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten/kota, namun keputusan mengenai besaran UMK ada di tangan gubernur.
Selain menuntut kenaikan UMP berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota, para buruh juga menuntut Pemprov DKI Jakarta mengubah kenaikan UMP menjadi 15%. Sebelumnya, UMP DKI hanya naik 3,6% menjadi Rp 5,06 juta.

0 Komentar