Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Tambahan, Segini Jumlahnya!

Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Tambahan, Segini Jumlahnya!
Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Tambahan, Segini Jumlahnya!(istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Tambahan, Segini Jumlahnya!

Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang akan diberlakukan mulai tahun depan.

Namun bukan cuma hanya kenaikan gaji yang didapatkan PNS, PNS juga akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa penambahan biaya daya tahan tubuh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh mulai tahun 2024.

Baca Juga:Caleg Muda Gerindra Nurunnisa Setiawan Siap Perjuangkan Hak Perempuan dan UMKM“Dirandra” Sang Maskot Pimnas Ke-36 Unpad, Ayo Kenal Lebih Dekat!

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak semua PNS dapat menerima jatah makanan penambah daya tahan tubuh, sehingga hanya PNS di beberapa bidang tertentu saja yang dapat menerima jatah tersebut.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait, mengatakan PNS yang akan mendapatkan suplemen penambah daya tahan tubuh adalah PNS yang bekerja dengan risiko menurunnya daya tahan tubuh, seperti PNS di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bekerja di laboratorium atau divisi IT yang bekerja di depan komputer.

Namun, Kemenkeu tidak mengatur jenis pekerjaan yang akan mendapatkan suplemen penambah daya tahan tubuh, sehingga pembagian suplemen tersebut dikembalikan kepada instansi masing-masing.

Berikut adalah tunjangan tambahan dengan besaran biaya penambah daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

* Aceh: Rp 19.000
* Sumatera Utara: Rp 19.000
* Riau: Rp 19.000
* Kepulauan Riau: Rp 19.000
* Jambi: Rp 18.000
* Sumatera Barat: Rp 18.000
* Sumatera Selatan: Rp 18.000
* Lampung: Rp 18.000
* Bengkulu: Rp 18.000
* Bangka Belitung: Rp 18.000
* Banten: Rp 19.000
* Jawa Barat: Rp 19.000
* DKI Jakarta: Rp 19.000
* Jawa Tengah: Rp 19.000
* DI Yogyakarta: Rp 19.000
* Jawa Timur: Rp 19.000
* Bali: Rp 19.000
* Nusa Tenggara Barat: Rp 19.000
* Nusa Tenggara Timur: Rp 19.000
* Kalimantan Barat: Rp 19.000
* Kalimantan Tengah: Rp 18.000
* Kalimantan Selatan: Rp 18.000
* Kalimantan Timur: Rp 19.000
* Kalimantan Utara: Rp 19.000
* Sulawesi Utara: Rp 19.000
* Gorontalo: Rp 19.000
* Sulawesi Barat: Rp 18.000
* Sulawesi Selatan: Rp 19.000
* Sulawesi Tengah: Rp 18.000
* Sulawesi Tenggara: Rp 19.000
* Maluku: Rp 20.000
* Maluku Utara: Rp 22.000
* Papua: Rp 25.000
* Papua Barat: Rp 25.000
* Papua Barat Daya: Rp 25.000
* Papua Tengah: Rp 25.000
* Papua Selatan: Rp 25.000
* Papua Pegunungan: Rp 25.000

Itulah informasi mengenai tunjangan tambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mulai diberlakukan tahun depan.

0 Komentar