sumedangekspres – 3 PSK Remaja Sumedang Dijajakan di Situbondo, Mucikari Terancam Hukuman Ini.
Pada sebuah kasus yang menggemparkan di Sumedang, tiga remaja yang seharusnya menikmati masa remaja mereka dipaksa terlibat dalam praktik prostitusi.
Kasus ini membawa dampak yang sangat merugikan bagi ketiga remaja tersebut dan menggambarkan kekejaman perdagangan manusia yang terorganisir.
Baca Juga:5 Fakta Lokalisasi Situbondo Tempat PSK Asal Sumedang Dijajakan3 Remaja Asal Sumedang Jadi PSK di Situbondo : Dijual Oleh Mucikari Prostitusi Online
Mucikari yang terlibat dalam kasus ini kini menghadapi ancaman hukuman yang serius.
Tiga remaja, NR (19), NH (20), dan LR (20), berasal dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban dalam kasus ini.
Mereka dipaksa menjadi pekerja seks komersial oleh dua pria yang bertindak sebagai mucikari.
Penyelidikan dan Pengungkapan
AKP Momon Suwito, Kasat Reskrim Polres Situbondo, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa ketiga remaja tersebut diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Pada tanggal 4 Desember 2023, pihak kepolisian berhasil menemukan bahwa ketiganya adalah korban yang dijual oleh dua pria sebagai mucikari.
Proses penyelidikan kemudian mengarah pada pengenaan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap kedua mucikari tersebut.
Identifikasi Pelaku
Mucikari yang berhasil ditangkap adalah DG (28), warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan RM (21), warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.
Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling di Sumedang Minggu ini Bulan Desember 2023Rekomendasi 4 Destinasi Glamping Jelang Akhir Tahun, Samalengoh Camp Sumedang jadi Pilihan Utama
Kedua pria ini kini menghadapi seriusnya ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, beserta denda sejumlah Rp 600 juta menjadi hukuman yang mungkin menanti para mucikari tersebut.
Proses Peradilan dan Ancaman Hukuman
Kedua mucikari akan dihadapkan pada proses peradilan yang akan menentukan hukuman mereka.
Pasal TPPO menjadi dasar hukum yang diterapkan, dengan ancaman hukuman yang sangat serius.
Hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, ditambah denda sejumlah Rp 600 juta, memberikan sinyal bahwa kebijakan hukum ini sangat tegas terhadap pelaku perdagangan manusia.