Berdasarkan usulan tersebut, Alung bersedia mengantar FW ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor. Mereka bertiga mengendarai sepeda motor, Alung sebagai pengemudi, FW di tengah, dan temannya di belakang.
Namun, hati Alung ciiut saat melihat ayah korban dari kejauhan di depan pintu masuk gang, karena suasana masih sepi, ia membawa korban dan temannya ke toko tempatnya bekerja.
FW ditaruh di atas meja yang ada di dalam toko itu, dan Alung sempat menyeka darah dan busa yang keluar dari mulut FW dengan kaos kaki yang ada di saku korban.
Baca Juga:Akses Jalan Sukawangi Pamulihan Ditutup Sementara karena Tertutup Lumpur Tanah Setebal 30 CMWaspada! Kasus Virus Covid 19 Varian EG.5 Terus Melonjak di Singapura
Dia dan temannya kemudian pergi. Alung pun sempat mengecek kembali FW di toko saat istirahat makan siang dan sekali lagi menyeka darah dan busa dari mulut korban.
Alung berbohong kepada ayah korban yang bekerja sebagai penjaga parkir di area pertokoan, bahwa FW sedang berada di rumah temannya oleh karena itu FW belum pulang.
Pada Minggu (04/12), Arun tak tega berbohong terus soal keberadaan FW. Ia kemudian menceritakan kepada ayah korban bahwa anaknya sedang berada di toko dan mengalami kecelakaan serta melihat tubuh anaknya kedinginan dan lemas.
Kemudian sang ayah mengetahui bahwa putranya telah meninggal.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan mengetahui kejadian tersebut, Satreskrim kemudian bergerak dan mengamankan Alung bersama temannya sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Pihak keluarga pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Hasilnya, semua barang bukti dan keterangan mengarah kepada tersangka Alung. Kalau temannya sudah dimintai keterangan hanya diminta tolong membawa korban karena sedang sakit ke rumah, lalu tidak jadi, ke ruko, sampai situ,” terangnya.
Alung pun kini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.