Selain biaya perpanjang SIM, ada biaya lain yang harus dibayar, yakni biaya tes kesehatan, biaya tes psikologi. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi untuk perpanjang SIM berbeda-beda di setiap daerah.
Pasalnya, hal itu dilakukan oleh pihak ketiga, di luar kepolisian. Umumnya, biaya tes kesehatan dan tes psikologi sekitar Rp 25.000-Rp 50.000. Kemudian, ada juga biaya asuransi Rp 50.000. Namun, asuransi ini bukanlah hal wajib, karena sudah ada Jasa Raharja. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga:Ganjar Bicara Soal Kritik: Kritik Itu Dapat Disampaikan Dengan Batasan-Batasan!Janji Ganjar untuk Cegah Stunting: Harus Memantau dari Masa Kehamilan!
Itulah informasi mengenai Jadwal SIM Keliling 7 Desember 2023 di Bandung dan Sumedang. Semoga bermanfaat!