Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya oleh Polres Garut: Upaya Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas

Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya (ist/pin/hallobanua.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Guna mencegah dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, Polres Garut memberlakukan pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya di wilayah Garut. Sesuai aturan terkait sepeda listrik, memang ada poin-poin yang mengaturnya.

Fenomena sepeda listrik saat ini semakin banyak diminati masyarakat. Penggunaannya tidak hanya untuk sekadar keliling komplek, tetapi juga untuk belanja bahkan untuk pergi ke sekolah atau tempat kerja.

Penggunanya juga tidak hanya orang dewasa, anak-anak di bawah umur pun semakin banyak yang menggunakannya.

Baca Juga:Waduk Jatigede Sumedang: Keajaiban Ikan Besar dan Peran Strategis dalam Pengairan PertanianMengenal Early Warning System (EWS): Antisipasi Banjir yang Banyak Dipasang oleh BPBD Sumedang

Data mengenai kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dilaporkan ke Korlantas Polri mulai Juni 2023 yaitu sebanyak 9 kendaraan. Jumlah tersebut meningkat pada Juli 2023 yaitu 59 sepeda listrik.

Sedangkan pada tiga pekan di Agustus 2023, Polri mencatat 39 sepeda listrik terlibat kecelakaan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik dijalan raya bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dengan larangan tersebut seluruh personel Lalu Lintas Polres Garut sudah diinstruksikan untuk melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan sepeda listrik agar tidak masuk ke kawasan jalan raya.

Aang memapatkan, larangan itu berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Pasal 5 tahun 2020, bahwa sepeda listrik hanya bisa digunakan di lokasi tertentu, bukan untuk di jalan raya.

Iptu Aang mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut untuk penegakan aturan penggunaan sepeda listrik tersebut agar arus lalu lintas tetap tertib.***

0 Komentar