Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim MK, Mengucapkan Sumpah di Hadapan Presiden Jokowi

Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim MK, Mengucapkan Sumpah di Hadapan Presiden Jokowi
Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim MK, Mengucapkan Sumpah di Hadapan Presiden Jokowi(tangkapan layar/YouTube Tribunnews)
0 Komentar

sumedangekspres – Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim MK, Mengucapkan Sumpah di Hadapan Presiden Jokowi

Hari ini Jumat 8 Desember 2023 Ridwan Mansyur resmi dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan itu dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta.

Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur di Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Baca Juga:Sejarah Alun-alun Sumedang dan Monumen LinggaSpanduk Tuyul Dipasang, Warga Ciamis Tidak Lagi Kehilangan Uang Misterius

Setelah pembacaan Keppres, Ridwan Mansyur mengucapkan sumpah jabatan hakim MK di hadapan Presiden Jokowi.

Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim MK menggantikan Manahan MP Sitompul yang telah memasuki masa pensiun sebagai hakim konstitusi pada bulan Desember 2023.

Sesuai dengan surat pengumpulan hasil seleksi calon hakim konstitusi di Mahkamah Agung (MA), Ridwan lolos pada seleksi hakim konstitusi dari unsur yudikatif.

Pada awal karirnya, dia memulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada tahun 1986 dan kemudian menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 1989.

Setelah itu, ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 1998, dan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tahun 2002 hingga 2006. Selanjutnya, hingga tahun 2021, ia menjabat sebagai panitera di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ridwan Mansyur telah terlibat dalam penanganan beberapa kasus, salah satunya adalah kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, di mana ia turut serta dalam persidangan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

0 Komentar