sumedangekspres – Terindikasi Ada Pelanggaran Kampanye Pemilu di Sumedang, Bawaslu Sumedang langsung bertindak
Terdapat dua indikasi yang diduga pelanggaran pemilu yang dtelah dilakukan oleh peserta pemilu yang sudah di temukan Bawaslu Sumedang.
Saat ini Bawaslu Sumedang masih mengkaji pelanggaran tersebut.
Ade Adrianta yang merupakan Ketua Bawaslu Sumedang mengungkapkan, mengenai pelaksaan kampanye pemilu, pihaknya telah menerima 2 laporan terkait pelanggaran pemilu yang telah terjadi di Sumedang.
Baca Juga:Pria Asal Kudus Menjual Ginjal Rp 175 Juta ke IndiaCovid-19 Varian EG.5 Yang Menyebabkan Naiknya Kasus di Indonesia,Berikut Fakta-Faktanya
Ade mengungkapkan terkait pelanggaran kampanye pemilu di Sumedang itu, saat ini Bawaslu Sumedang sedang meneliti dua laporan yang mencurigakan. Pertama, dugaan pelanggaran iklan kampanye yang disiarkan di salah satu stasiun televisi lokal. Kedua, dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan partisipasi anak di bawah umur.
Menurut Ade, laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Sumedang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran dalam penempatan iklan kampanye di media massa dilakukan oleh salah satu partai politik yang ikut serta dalam Pemilu.
Sedangkan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak di bawah umur, dilaporkan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh seorang calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Sumedang.
Untuk memastikan apakah laporan tersebut benar-benar melanggar peraturan Pemilu atau tidak, Bawaslu Kabupaten Sumedang saat ini sedang mengkaji terhadap kedua laporan tersebut.