Pendaftaran Anggota KPPS Dibuka Hari Ini. Berikut Persyaratan, Jadwal Seleksi dan Besaran Honornya!

Pendaftaran Anggota KPPS Dibuka Hari Ini. Berikut Persyaratan, Jadwal Seleksi dan Besaran Honornya!
Pendaftaran Anggota KPPS Dibuka Hari Ini. Berikut Persyaratan, Jadwal Seleksi dan Besaran Honornya! (ist/infopublik)
0 Komentar

sumedangekspres – Pendaftaran Anggota KPPS Dibuka Hari Ini. Berikut Persyaratan, Jadwal Seleksi dan Besaran Honornya!

Pendaftaran sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini, Senin 11 Desember 2024. Anggota KPPS akan menerima honor sebagai penghargaan atas pelaksanaan tugasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga:Ini Bukti Hamas Bakal Menang Melawan IsraelYuk Intip Profil Hersa Rahayu Julianti, Istri Baru Rizki DA yang Maskawin nya Jadi Perbincangan Warganet

KPPS terdiri dari tujuh orang yang berasal dari masyarakat sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komposisi anggota KPPS didesain dengan memperhatikan keterwakilan perempuan setidaknya sebesar 30%.

Susunan anggota KPPS melibatkan satu orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, bersama dengan enam orang anggota lainnya. Sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2022, Pasal 35 (1), persyaratan untuk menjadi anggota KPPS serupa dengan persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
adwal Seleksi Anggota KPPS diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.

Jadwal Seleksi Calon Anggota KPPS Pemilu 2024

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11-20 Desember 2023

0 Komentar