sumedangekspres, KOTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Sumedang sebarkan Surat Edaran Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang nomor 503 tahun 2023, tentang Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh SKPD kecamatan dan desa.
“Surat Edaran itu dikeluarkan menyusul sebagai antisipasi bencana banjir, longsor, angin puting beliung dan lainnya saat memasuki musim penghujan sekarang ini,” ujar Kepala Pelaksana (Jalak) BPBD, Atang Sutarno kepada wartawan di Kantor BPBD Sumedang, Senin (11/12).
Diharapkan, melalui Suarat Edaran itu semua unsur harus mampu mempersiapkan penanggulangan bencana dengan standar dan prosedur kesiapsiagaan. Termasuk, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan siaga penuh dalam menghadapi musim penghujan tahun ini.
Baca Juga:Telkom University Gulirkan Bantuan Aplikasi SibikuRatusan Bencana Terjang Sumedang
Dikatakan, BPBD Sumedang sendiri melakukan berbagai upaya mitigasi bencana. Seperti, pemasangan alat pengukur curah hujan dan early warning system (sws) atau peringatan dini resiko bencana iklim di sejumlah titik.
“Apa lagi menurut BMKG, musim penghujan tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana, intensitas curah hujan juga akan tinggi di bulan-bulan tertentu mulai dari Januari hingga April 2023 nanti. Sehingga, patut diwaspadai semua pihak,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, BPBD Sumedang juga membuka layanan 1X24 jam untuk pengaduan terkait kebencanaan dan call center kedaruratan. (bim)