Keputusan ini mengundang perhatian publik dan masyarakat yang menilai bahwa vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa.
Demikian pembahasan mengenai 3 Anggota Paspampres Lolos Hukuman Mati Usai Menculik dan Membunuh Imam Masykur.***