3 Anggota Paspampres Lolos Hukuman Mati Usai Menculik dan Membunuh Imam Masykur

3 Anggota Paspampres Lolos Hukuman Mati Usai Menculik dan Membunuh Imam Masykur
3 Anggota Paspampres Lolos Hukuman Mati Usai Menculik dan Membunuh Imam Masykur (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – 3 Anggota Paspampres Lolos Hukuman Mati Usai Menculik dan Membunuh Imam Masykur.

Pada Senin, 11 Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur.

Meskipun dihadapkan pada tuntutan hukuman mati, mereka berhasil menghindari vonis tersebut.

Baca Juga:Jadwal Sholat Sumedang Selasa 12 Desember 2023ASN Sumedang Wajib Lempar Senyum ke Warga, PJ Bupati Intruksikan PJ Sekda Sumedang Buat Surat Edaran

Anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus ini adalah Praka Riswandi Manik (RM), anggota Paspampres; Praka Heri Sandi (HS), anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir (J) dari Kodam Iskandar Muda.

Hakim ketua menyatakan bahwa ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama.

“Terdakwa 1 (Praka RM) divonis penjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer,” ujar hakim ketua.

“Terdakwa 2 (Praka HS) divonis penjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 (Praka J) divonis penjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer.”

Dalam membacakan putusan, hakim memberikan pertimbangan atas berbagai faktor yang memberatkan para terdakwa.

Diantaranya adalah perbuatan mereka yang merusak citra TNI AD di mata masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Selain itu, tindakan kekerasan dilakukan dengan sengaja dan sadar terhadap Imam Masykur, yang saat itu tidak dapat membela diri dan bukan merupakan musuh TNI.

Baca Juga:Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Sumedang Selasa 12 Desember 20232 Titik Sumedang Ini Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Gempa

Meskipun para terdakwa menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, hakim memberikan waktu seminggu bagi mereka untuk menanggapi putusan tersebut.

Keputusan hakim ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan oditur militer yang menginginkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.

Tindakan kriminal ini terjadi pada 12 Agustus, ketika para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur di Tangerang Selatan.

Mereka menyamar sebagai pembeli, melakukan serangkaian tindakan kekerasan, menggiring Imam Masykur, dan meminta uang tebusan.

Imam akhirnya ditemukan tewas di Sungai Citarum setelah dibuang oleh para terdakwa.

Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan itu ke polisi, dan proses hukum dimulai oleh Polisi Militer Kodam Jaya pada 14 Agustus 2023.

0 Komentar